Konten dari Pengguna

Bayar Pajak Motor Online Menggunakan e-Samsat Daerah, Ini Caranya

Infootomotif

Infootomotif

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pajak motor. (Foto: Bagas Putra Riyadhana)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak motor. (Foto: Bagas Putra Riyadhana)

Setiap daerah kini menyediakan layanan bayar pajak motor online bagi masyarakat yang hendak melunasi pajak kendaraannya. Layanan ini biasa disebut dengan e-Samsat dengan metode online yang berbeda-beda di setiap daerah.

Selama pandemi Covid-19 berlangsung lebih dari 1 tahun, banyak prosedur mulai diarahkan ke sistem online atau daring. Salah satunya adalah ketika hendak membayar pajak motor, Anda bisa mengurusnya dari rumah saja untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.

Jika motor Anda sudah memasuki tanggal bayar pajak, tidak ada salahnya untuk mencoba metode via online ini. Bila Anda tertarik, simak informasi e-Samsat untuk beberapa daerah berikut ini.

Bayar Pajak Motor Online via e-Samsat Daerah

Saat ini, tercatat sudah ada sejumlah daerah yang menyediakan e-Samsat untuk bayar pajak kendaraan. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

Si-Ondel (DKI Jakarta)

Logo Si Ondel pada situs resmi Bapenda Jakarta. (Foto: bapenda.jakarta.go.id)

Anda yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta kini bisa memanfaatkan layanan Si Ondel (Samsat Online Delivery). Dikutip dari kumparanOTO, cara menggunakannya adalah sebagai berikut:

  1. Mengunduh aplikasi JakOne Mobile terlebih dahulu, lalu unduhlah aplikasi Si-Ondel.

  2. Buka aplikasi JakOne Mobile, lakukan registrasi dengan mengisi data kendaraan secara lengkap.

  3. Anda akan mendapatkan tagihan bayar pajaknya, bayarlah melalui ATM atau mobile banking.

  4. Kode verifikasi akan diberikan setelah lunas pembayaran. Buka aplikasi Si-Ondel dan masukkan kode verifikasi tersebut.

  5. Pilih metode delivery dan get driver. Kurir dari Si-Ondel akan mengirimkan lembar pengesahan STNK baru kepada Anda.

E-Samsat Jawa Barat

Warga Jawa Barat bisa menggunakan layanan e-Samsat yang disediakan. Dikutip dari situs resmi bapenda.jabarprov.go.id, setidaknya ada 3 cara yang bisa Anda pilih seperti berikut ini:

1. Aplikasi Sambara

Halaman utama aplikasi Sambara. (Foto: dok. Sambara)

Pilihan pertama, ada layanan via aplikasi yaitu Sambara. Untuk menggunakannya, unduh dan buka aplikasinya lalu pilih menu info PKB.

Pada halaman selanjutnya, isilah nomor polisi motor Anda. Tekan cari dan tunggu sampai informasi mengenai pajak motor Anda ditampilkan di layar.

Berikutnya tekan daftar online. Anda akan diminta mengisi NIK pemilik kendaraan dan 5 angka terakhir nomor rangka kendaraan. Jika sudah, tekan proses dan lakukan pembayaran dengan kode bayarnya.

2. SMS Gateway

Jika mengunduh aplikasi sedikit rumit, Anda bisa mencoba via SMS. Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu mengetik format SMS seperti ini:

  • Esamsat (spasi) No. Rangka (spasi) NIK

Contohnya adalah sebagai berikut

  • Esamsat MH4LX150CEJP19 3204391708730

Setelah itu, kirim SMS ke nomor 0811 211 9211. Anda akan menerima kode bayar untuk dilunasi via ATM atau mobile banking.

3. Website Bapenda Jawa Barat

Alternatif terakhir, Anda juga bisa membayar pajak motor melalui situs resmi Bapenda Jawa Barat. Pada browser di HP Anda, kunjungi situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

Halaman bayar pajak situs Bapenda Jawa Barat. (Foto: bapenda.jabarprov.go.id)

Pada situs tersebut, Anda akan mengisi nomor polisi kendaraan dulu. Klik car, lalu tagihan pajak motor Anda akan ditampilkan. Kemudian klik Lanjut Daftar Online.

Jika sudah muncul halaman berikutnya, isikan NIK pemilik kendaraan dan 5 angka terakhir nomor rangka motor Anda. Selanjutnya tekan proses.

Langkah berikutnya adalah pembayaran pajaknya yang bisa Anda lakukan di ATM atau mobile banking.

Selesai pembayaran pajak pada ketiga cara tersebut, Anda perlu mendatangi kantor Samsat wilayah Jawa Barat untuk mendapatkan lembar pengesahan STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP). Bawalah bukti pembayaran, KTP asli, dan juga STNK asli motor Anda.

SAKPOLE (Jawa Tengah)

Masyarakat Jawa Tengah bisa memanfaatkan layanan e-Samsat via aplikasi SAKPOLE. Berikut ini adalah caranya jika Anda ingin membayar pajak kendaraan:

  1. Mengunduh dan buka aplikasi SAKPOLE. Pilih menu pendaftaran di halaman utama.

  2. Isi data pemilik kendaraan dan KBM yang meliputi nomor pelat, NIK pemilik, dan nomor rangka. Tekan daftar jika sudah diisi.

  3. Data kendaraan yang sudah diisi akan ditampilkan kembali. Periksalah dengan teliti jika sudah sesuai, lalu tekan lanjut.

  4. Kode bayar untuk melunasi pajak motor akan diberikan di layar, kemudian bayarlah menggunakan ATM, mobile banking, atau SMS Banking.

Tata cara membayar pajak kendaraan online lewat SAKPOLE. (Foto: bapenda.jatengprov.go.id)

Seperti di Jawa Barat, Anda harus tetap mengunjungi kantor Samsat setelah membayar. Bawalah bukti bayar beserta KTP dan STNK asli untuk mengambil SKPD dan lembar pengesahan STNK.

Di luar ketiga daerah tersebut, masih ada beberapa daerah yang juga melayani pembayaran pajak motor online. Contohnya adalah aplikasi Sambat di wilayah Banten dan situs e-Samsat untuk daerah Jawa Timur. (RAS)