Bayar Pajak Motor Online Pekanbaru dengan Aplikasi SIGNAL

Konten dari Pengguna
23 Maret 2022 11:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Berkas perpanjang STNK (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perpanjang STNK (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bayar pajak motor online Pekanbaru bukan hal yang mustahil dilakukan. Hal ini bisa dilakukan dengan aplikasi yang bernama SIGNAL.
ADVERTISEMENT
Motor yang kita miliki memiliki pajak yang diberi nama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak ini harus dibayarkan setiap tahunnya dan nominalnya sendiri berbeda-beda tergantung kapasitas mesin pada kendaraan tersebut.
Hal ini tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor. Jika Anda abai dalam membayar pajak motor atau pajak kendaraan bermotor lainnya, Anda akan dikenakan denda yang akan bertambah tiap bulannya.
Banyak sekali beberapa alasan lupa membayar pajak motor sendiri yaitu karena kesibukan aktivitas yang membuat lupa dengan masa tenggang pembayaran pajak. Dan tentu hal tersebut membuat denda tetap berjalan setiap bulannya dan hingga bertahun-tahun jika Anda masih menunggak membayar pajak motor Anda.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana cara bayar pajak motor online Pekanbaru dengan aplikasi SIGNAL ini? Dikutip dari kumparanOTO, berikut ulasannya untuk Anda.

Bayar Pajak Motor Online Pekanbaru dengan Aplikasi SIGNAL

Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Anda harus mengunduh aplikasi Signal terlebih dahulu, yaitu Samsat Digital Nasional yang tersedia di Playstore dan AppStore. Lantas Anda diharuskan untuk mendaftarkan diri. Berikut cara membuat akun Signal dikutip dari samsatdigital.id:
Cara mendaftarkan kendaraan bermotor:
1. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
ADVERTISEMENT
2. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
3. Cara pembayaran:
Itulah cara bayar pajak motor Pekanbaru secara online. Semoga bermanfaat.
(HDZ)