Bayar Pajak Motor Online Sidoarjo, Ini 7 Langkah Mudahnya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayar pajak motor online Sidoarjo menjadi pilihan masyarakat di masa pandemi seperti ini. Tanpa perlu keluar rumah, para pemilik kendaraan bermotor di Sidoarjo dapat membayar pajaknya secara online menggunakan sistem yang disediakan oleh Pemerintah Sidoarjo, Jawa Timur.
Tidak hanya untuk kendaraan roda dua, sistem Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disediakan oleh Pemerintah Sidoarjo ini juga dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan roda empat. Pastikan Anda sudah memenuhi segala persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum melakukan proses pembayaran ya.
Apa saja persyaratannya dan bagaimana cara bayar pajak motor online Sidoarjo? Berikut ini ulasannya.
Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan
Dikutip dari laman resmi Lifepal, berikut syarat bayar pajak motor tahunan:
KTP asli dan fotokopi.
STNK asli dan fotokopi.
BPKB asli dan fotokopi.
Rekening Tabungan.
Kartu ATM/layanan internet banking.
Aplikasi e-Samsat /Akses melalui situs yang ditentukan.
Cara Bayar Pajak Motor Online Sidoarjo
Bayar pajak motor online Sidoarjo termasuk urusan yang mudah. Anda bisa memprosesnya dengan mengakses situs resmi e-Samsat Jawa Timur. Berikut ini tahapannya seperti dikutip dari situs Bank Jatim.
1. Akses Website e-Samsat Jawa Timur
Wajib Pajak (WP) atau pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak terlebih dahulu mengakses website e-Samsat Jawa Timur melalui link berikut: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.
2. Masukkan Data Kendaraan
Setelah mengakses laman kemudian pemilik dapat memasukkan data-data seperti :
Memilih kota lokasi kendaraan pemilik terdaftar
Memilih Samsat awal kendaraan pemilik terdaftar
Memasukkan Nomor Polisi yang akan dibayar
Memasukkan kode acak yang disediakan untuk keamanan dari serangan cyber
Data yang diinput tersebut kemudian akan diverifikasi oleh sistem e-Samsat Jawa Timur.
3. Data Pajak Kendaraan Bermotor Ditampilkan
Setelah data diverifikasi maka data informasi besaran pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar oleh pemilik atau WP akan ditampilkan. Informasi tersebut antara lain besaran PKB (pokok, denda, bunga, progresif), SWDKLLJ (pokok dan denda) serta besaran layanan parkir berlangganan
4. Proses Pembayaran Pajak Motor
Untuk melakukan pembayaran, pemilik kendaraan akan diarahkan untuk mengisi data sebagai proses identifikasi kepemilikan kendaraan. Data-data tersebut seperti, nomor rangka dan nomor BPKB.
5. Pilih Bank untuk Pembayaran Pajak
Jika verifikasi kepemilikan secara sistem telah benar, website akan menampilkan pilihan lokasi atau kota Samsat bagi pemilik atau WP untuk mengambil Notice pajak yang telah dibayarkan
Website akan menampilkan pilihan bank mitra untuk melakukan pembayaran PKB beserta fasilitas perbankan seperti: ATM, Teller, SMS Banking, Internet Banking, dll yang telah disediakan oleh masing-masing bank.
6. Catat Kode Bayar
Kode Booking atau Kode Bayar merupakan kode yang akan digunakan oleh pemilik atau WP untuk membayar PKB di ATM ataupun Teller Bank. Jika transaksi telah dilakukan dan berhasil, Bank akan mengeluarkan kode bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau disebut dengan Bukti Bayar
7. Bawa Bukti Pelunasan Pajak ke Samsat yang Ditunjuk
Bukti Bayar akan digunakan pemilik atau WP untuk melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 1 (satu) tahunan dan pencetakan Notice PKB di lokasi Samsat yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa BPKB, STNK dan KTP Asli maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembayaran di Bank maupun ATM.
Dengan adanya fasilitas ini, pemilik kendaraan tentunya dapat membayar pajak kendaraan di mana saja dengan mudah.
(RFN)
