Konten dari Pengguna

Bayar STNK Online, Ini 3 Caranya

17 Desember 2021 11:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Bayar STNK online untuk kelengkapan dokumen kendaraan bermotor Anda bukan hal yang mustahil dilakukan. Dengan menggunakan sistem online Anda cukup menggunakan gawai Anda di mana saja dan kapan saja.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan setiap satu tahun sekali sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Besaran pajak kendaraan ditentukan oleh jenis dan kapasitas mesin kendaraan.
Dengan cara online, kita bisa melakukan pengecekan data pajak, besaran pajak, hingga pembayaran. Tentu lebih mudah dibandingkan harus pergi ke kantor Samsat. Lantas bagaimana cara bayar STNK online? Berikut ulasannya untuk Anda yang dikutip dari kumparanOTO.

Bayar STNK Online

Setidaknya ada 3 cara yang dapat Anda lakukan untuk melakukan pembayaran STNK online ini. Berikut ulasannya.
1. Aplikasi Signal
Logo SIGNAL Samsat Digital Nasional. Foto: Dok. Istimewa
Sebelum Anda harus mengunduh aplikasi Signal terlebih dahulu di Playstore pada gawai Android Anda yaitu Samsat Digital Nasional-Signal. Lantas Anda diharuskan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu. Berikut cara membuat akun Signal dikutip dari samsatdigital.id:
ADVERTISEMENT
- Unggah data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
- Unggah foto e-KTP
- Verifikasi biometric wajah dengan swafoto
- Masukkan OTP yang dikirim via SMS
- Registrasi berhasil lalu verifikasi ulang dengan link yang dikirimkan ke email.
Cara mendaftarkan kendaraan bermotor:
1. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
2. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
ADVERTISEMENT
3. Cara pembayaran:
2. Via UMB *368*1#
Ilustrasi cek pajak kendaraan secara online. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
Selain SMS, Anda bisa memanfaatkan Unstructure Supplementary Service Data (USSD) pada menu telepon di handphone Anda. Cukup ketikkan *368*1# lalu tekan enter atau telepon.
Setelah itu, layar telepon akan menampilkan informasi seperti ini:
1. Info Ranmor
2. Info Pajak Ranmor
3. Pajak Reminder
4. Info SIMLING
5. Info SAMLINGING, info SAMLING.
Jika ingin mengecek pajak kendaraan bermotor, pilih menu Info Pajak Ranmor dengan mengetik angka 2 lalu tekan Reply. SMS balasan berisi informasi dari Polda Metro Jaya akan masuk ke nomor Anda.
Informasi ini berisi nominal pajak seperti yang tertera di STNK, Nilai Jual Kendaraan Bermotor, dan status kepemilikan.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, Anda juga bisa memanfaatkan menu nomor 3 jika ingin mengaktifkan fitur pengingat pajak. Anda akan mendapatkan SMS dari Polda Metro Jaya, dengan isinya seperti ini:
Pajak Reminder Notifikasi Jatuh Tempo masa STNK Berhasil Diingatkan 2 Minggu Sebelum (tanggal masa berlaku).
Selain itu, Info SIMLING digunakan untuk mengetahui lokasi SIM Keliling. Sedangkan Info SAMLING bisa Anda pilih untuk mencari lokasi Samsat Keliling.
3. Website e-Samsat
Ilustrasi Samsat online. (Foto: Korlantas Polri)
Selain dengan cara di atas, Anda bisa mengecek pajak kendaraan melalui website e-Samsat di masing-masing daerah berdasarkan provinsi.
Contohnya seperti pengecekan pajak kendaraan online daerah Jakarta. Untuk nomor polisi daerah Jakarta (dalam cakupan Metro Jaya), bisa mengakses https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Jika sudah diakses, Anda akan mengisi beberapa data yang diperlukan seperti Nomor Polisi dan NIK. Lalu, centang kotak verifikasi keamanan dan klik cari. Informasi pajak kendaraan Anda akan muncul setelahnya.
(HDZ)