BBNKB Adalah Salah Satu Biaya Administrasi Jual-Beli Kendaraan, Ini Lengkapnya

Konten dari Pengguna
28 Juni 2022 12:40
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
BBNKB adalah salah satu jenis administrasi yang perlu dilakukan ketika melakukan suatu pembelian, menjual, atau menerima kendaraan bermotor. BBNKB perlu dilakukan untuk mempermudah pengguna kendaraannya untuk melakukan administrasi lainnya untuk kendaraan bermotor.
Salah satu administrasi yang sangat terkait dengan BBNKB adalah STNK. Mengutip dari laman Suzuki, BBNKB tertulis dalam STNK. Kendaraan yang sudah pernah diperjualbelikan akan tertera besaran nilainya di dalam STNK.
Dikutip dari laman Auto2000, STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK berisi identitas kepemilikan pelat nomor polisi, nama dan alamat pemilik mobil, hingga identitas kendaraan tersebut. Identitas kendaraan tersebut mencakup merek kendaraan, jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, hingga nomor rangka.
Lalu, apa saja yang perlu diketahui tentang BBNKB? Berikut ini adalah ulasannya.

Pengertian BBNKB

Ilustrasi BPKB mobil. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB mobil. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)
Dikutip dari laman Suzuki, balik nama kendaraan merupakan salah satu proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua hingga seterusnya. Proses ini dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Proses ini dikenakan biaya oleh pemerintah. Biaya itu disebut dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut laman Auto2000, BBNKB merupakan salah satu dari jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Sesuai Pasal 1 angka 14 UU PDRD, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Anda perlu menyiapkan biaya sebelum melakukan balik nama kendaraan. Berikut ini rincian BBNKB 2022 dikutip dari laman LinkAja:
  • Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),
  • Biaya administrasi atau biaya pengerjaan imbal jasa,
  • Biaya pembuatan BPKB baru,
  • Biaya cetak STNK baru,
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru,
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sebesar,
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Biaya ini cukup bervariasi. Biasanya, tarif dasar untuk pengalihan nama adalah 2/3 kali lipat dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKDP),
  • Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Biaya ini bervariasi tergantung jenis, harga, kepemilikan serta umur kendaraan.

Cara Melakukan Pembayaran BBNKB 2022

Warga di loket antar daerah kantor Samsat. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Warga di loket antar daerah kantor Samsat. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparanOTO)
Anda dapat melakukan pengurusan balik nama kendaraan 2022 di Samsat terdekat. Anda dapat melengkapi syarat-syarat sebelum melakukan pengurusan balik nama kendaraan. Berikut ini adalah syarat melakukan balik nama kendaraan bermotor dikutip dari laman LinkAja:
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta fotocopy 2-3 lembar
  • KTP pemilik kendaraan yang baru asli disertai dengan fotocopy 2-3 lembar
  • BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) yang asli dan disertai dengan fotocopy
  • Kuitansi atau bukti jual beli kendaraan. Khusus untuk kamu bukti jual beli ini, perlu disertakan tanda tangan pemilik baru dan lama di atas meterai
  • Berkas cek fisik kendaraan yang sudah dikeluarkan oleh Samsat
Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat melakukan pengurusan balik nama kendaraan. Berikut ini adalah cara melakukan pengurusan balik nama kendaraan dikutip dari laman LinkAja.

1. Melakukan Pengisian Formulir

Anda dapat mengisi formulir yang dapat diambil di loket pendaftaran. Setelah diisi, serahkan formulir dan dokumen persyaratan lainnya ke loket pendaftaran. Setelah itu, tunggu hingga Anda dipanggil oleh petugas.

2. Melakukan Pembayaran

Setelah dipanggil oleh petugas, Anda perlu melakukan proses pembayaran. Setelah itu, simpan bukti pembayaran untuk mengambil STNK baru. Anda juga perlu menyelesaikan denda jika motor yang dibeli telah telat melakukan pembayaran pajak.

3. Melakukan Pengambilan STNK baru

Setelah itu, Anda dapat mengambil STNK di loket yang telah disediakan. Biasanya, STNK dapat diselesaikan pada hari yang sama. Namun, Anda juga dapat menunggu sekitar lima hingga tujuh hari kerja untuk mengambil STNK. Setelah diterbitkan, cek data-data yang tercantum di STNK.
Apakah setiap tahun harus bayar BBNKB?
chevron-down
Berapa biaya bea balik nama?
chevron-down
Apa itu BBNKB?
chevron-down
(RFN)