BBNKB Adalah Salah Satu Biaya Administrasi Jual-Beli Kendaraan, Ini Lengkapnya

Konten dari Pengguna
28 Juni 2022 12:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
ADVERTISEMENT
BBNKB adalah salah satu jenis administrasi yang perlu dilakukan ketika melakukan suatu pembelian, menjual, atau menerima kendaraan bermotor. BBNKB perlu dilakukan untuk mempermudah pengguna kendaraannya untuk melakukan administrasi lainnya untuk kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Salah satu administrasi yang sangat terkait dengan BBNKB adalah STNK. Mengutip dari laman Suzuki, BBNKB tertulis dalam STNK. Kendaraan yang sudah pernah diperjualbelikan akan tertera besaran nilainya di dalam STNK.
Dikutip dari laman Auto2000, STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK berisi identitas kepemilikan pelat nomor polisi, nama dan alamat pemilik mobil, hingga identitas kendaraan tersebut. Identitas kendaraan tersebut mencakup merek kendaraan, jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, hingga nomor rangka.
Lalu, apa saja yang perlu diketahui tentang BBNKB? Berikut ini adalah ulasannya.

Pengertian BBNKB

Ilustrasi BPKB mobil. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)
Dikutip dari laman Suzuki, balik nama kendaraan merupakan salah satu proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua hingga seterusnya. Proses ini dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Proses ini dikenakan biaya oleh pemerintah. Biaya itu disebut dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
ADVERTISEMENT
Menurut laman Auto2000, BBNKB merupakan salah satu dari jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Sesuai Pasal 1 angka 14 UU PDRD, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Anda perlu menyiapkan biaya sebelum melakukan balik nama kendaraan. Berikut ini rincian BBNKB 2022 dikutip dari laman LinkAja:
ADVERTISEMENT

Cara Melakukan Pembayaran BBNKB 2022

Warga di loket antar daerah kantor Samsat. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparanOTO)
Anda dapat melakukan pengurusan balik nama kendaraan 2022 di Samsat terdekat. Anda dapat melengkapi syarat-syarat sebelum melakukan pengurusan balik nama kendaraan. Berikut ini adalah syarat melakukan balik nama kendaraan bermotor dikutip dari laman LinkAja:
Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat melakukan pengurusan balik nama kendaraan. Berikut ini adalah cara melakukan pengurusan balik nama kendaraan dikutip dari laman LinkAja.
ADVERTISEMENT

1. Melakukan Pengisian Formulir

Anda dapat mengisi formulir yang dapat diambil di loket pendaftaran. Setelah diisi, serahkan formulir dan dokumen persyaratan lainnya ke loket pendaftaran. Setelah itu, tunggu hingga Anda dipanggil oleh petugas.

2. Melakukan Pembayaran

Setelah dipanggil oleh petugas, Anda perlu melakukan proses pembayaran. Setelah itu, simpan bukti pembayaran untuk mengambil STNK baru. Anda juga perlu menyelesaikan denda jika motor yang dibeli telah telat melakukan pembayaran pajak.

3. Melakukan Pengambilan STNK baru

Setelah itu, Anda dapat mengambil STNK di loket yang telah disediakan. Biasanya, STNK dapat diselesaikan pada hari yang sama. Namun, Anda juga dapat menunggu sekitar lima hingga tujuh hari kerja untuk mengambil STNK. Setelah diterbitkan, cek data-data yang tercantum di STNK.
(RFN)