Begini Cara Balik Nama Motor dan Biaya yang Diperlukan

Konten dari Pengguna
20 Mei 2021 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Ketika hendak membeli motor dengan kondisi bekas, kita diwajibkan untuk segera melakukan bea balik nama kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Mengapa demikian, karena agar tidak melibatkan pemilik lama jika hendak mengurus hal-hal terkait motor Anda yang telah dibeli secara bekas.
Namun sebagian orang enggan atau menunda melakukan balik nama motornya, karena sudah terbayang rebet dan biasanya lebih mengandalkan calo.
Seperti yang kita tahu bahwa jika kita menggunakan jasa calo, kita akan dibebankan biaya lebih dari biaya yang sudah ditentukan.
Oleh karena itu, lebih baik mengurusnya sendiri, agar lebih tahu caranya balik nama motor dan juga menghemat pengeluaran.
Proses balik nama kendaraan bermotor sendiri dilakukan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk tempat pengajuan permohonannya berbeda-beda. Pengajuan balik nama STNK dilakukan di Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT), sedangkan BPKB dilakukan di masing-masing Polda.
Ilustrasi pajak motor. (Foto: Bagas Putra Riyadhana)
Untuk lebih jelasnya, dikutip dari KumparanOTO simak tahapan cara mengurus balik nama kendaraan bermotor berikut:
ADVERTISEMENT

Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK

Sebelum melakukan pengajuan balik nama BPKB, Anda harus melakukan pengajuan STNK terlebih dahulu. Adapun berkas yang diperlukan sebagai berikut :
1. STNK asli dan fotokopi
2. KTP (pemilik baru) asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai
Setelah semua berkas lengkap, Anda bisa melanjutkan prosedur pengajuan balik nama STNK.
1. Datang ke SAMSAT
Pertama, Anda bisa mendatangi SAMSAT terdekat dengan membawa berkas kelengkapan.
Untuk STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, serta BPKB fotokopi dijadikan satu dokumen dengan cara distaples. Sementara BPKB asli dan kuitansi pembelian dipegang secara terpisah.
2. Lakukan Tes Fisik
Selanjutnya Anda harus melakukan tes fisik kendaraan bermotor. Petugas akan melakukan tes fisik kendaraan bermotor Anda.
ADVERTISEMENT
Setelah selesai, Anda akan diberikan lembaran hasil dari tes fisik kendaraan yang berupa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Lembaran hasil tes fisik tadi disatukan dengan berkas kelengkapan (STNK, KTP, BPKB fotokopi) untuk diserahkan ke loket pengesahan tes fisik kendaraan. Anda akan diminta biaya untuk pengesahan tes fisik.
Setelah divalidasi, Anda akan diberikan kembali lembaran hasil tes fisik kendaraan dan berkas kelengkapan tadi.
Selanjutnya hasil pengesahan dan kuitansi pembelian difotokopi untuk proses pengajuan balik nama BPKB di Polda.
3. Pendaftaran Balik Nama
Setelah tes fisik selesai, Anda bisa melakukan pendaftaran balik nama. Berkas yang harus disiapkan adalah STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, serta BPKB fotokopi, hasil tes fisik, dan kuitansi pembelian yang ditandatangani di atas materai.
ADVERTISEMENT
Anda akan diberikan formulir yang harus diisi. Serahkan kembali formulir yang sudah diisi beserta berkas kelengkapan ke loket pendaftaran.
Anda akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses dan akan dimintai biaya pendaftaran.
Proses pendaftaran selesai. Anda bisa bertanya kepada petugas kapan harus kembali. Biasanya berkisar 2-5 hari setelah proses pendaftaran.
4. Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak
Pada tahapan ini Anda bisa menyerahkan tanda terima ke loket pendaftaran dan tunjukan BPKB asli jika diminta. Serahkan juga fotokopi kuitansi pembelian dan hasil tes fisik kendaraan.
Kemudian Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar. Langkah selanjutnya ialah melakukan pembayaran di loket pembayaran.
5. Pengambilan STNK
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan pembayaran Anda akan dipanggil untuk mengambil STNK yang sudah balik nama menjadi atas nama Anda.
Itulah penjelasan lengkap cara mengurus balik nama kendaraan bermotor Anda. Semoga anda mendapatkan gambaran cara mengurus balik nama motor anda yang baru dibeli.
Lalu, berapakah biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus balik nama motor tersebut?. Berikut kami sajikan biaya-biayanya.

Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

lustrasi dokumen balik nama motor. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
Biaya pertama yang harus dibayarkan adalah BBN-KB. Untuk wilayah DKI Jakarta, besarannya tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019. Biaya balik nama berdasarkan perda tersebut yaitu sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Anda juga perlu membayar biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB ketika mengurus balik nama motor. Biaya penerbitan ketiga dokumen tersebut termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
Untuk mengecek besaran biaya yang harus dikeluarkan, Anda dapat mengecek dokumen lampiran dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak.
Berdasarkan PP itu, biaya penerbitan STNK baru untuk motor adalah sebesar Rp 100 ribu. Sementara itu, biaya untuk penerbitan TNKB motor adalah Rp 60 ribu. Sedangkan biaya penerbitan BPKB baru untuk motor sebesar Rp 225 ribu.
(HDZ)