Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
29 April 2021 21:26 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berlaku di beberapa kota di Tanah Air. Artinya kegiatan yang melanggar lalu lintas akan tertangkap oleh kamera CCTV.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari KumparanOTO, cara cek apakah kita terkena tilang elektronik adalah dengan mangakses laman https://etle-pmj.info/id/check-data, kemudian masukan nomor pelat nomor kendaraan, beserta nomor mesin, dan nomor rangka. Selanjutnya tekan cek data.
Jika ada pelanggaran, akan tertera waktu, lokasi, jenis pelanggaran dan tipe kendaraan.
Sebaliknya jika tidak ada pelanggaran, maka keluar pemberitahuan 'No Data Available atau data tidak ditemukan.'
Barangkali anda sedang apes karena melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap oleh kamera CCTV. Berikut cara bayar denda dari tilang elektronik.
Prosedur urus tilang elektronik
Pertama, untuk mengonfirmasi pelanggaran, Anda bisa mengakses situs etle-pmj.info dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.
ADVERTISEMENT
Cara kedua bisa mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum. apabila pengendara sudah melakukan penginputan data aplikasi E-Tilang, maka nanti akan mendapatkan kode BRIVA yang pembayaran dendanya dilakukan lewat bank.
(HDZ)