Konten dari Pengguna

Begini Cara Bayar Pajak Motor Secara Online

Infootomotif

Infootomotif

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi STNK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparanOTO)

Pembayaran pajak kendaraan khususnya pajak motor sudah bisa dilakukan secara online dimana kita hanya menggunakan sentuhan jari anda dengan gadget anda sambil duduk manis dirumah.

Ada beberapa jenis platform pembayaran pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan. Dari mulai aplikasi buatan samsat sendiri maupun pihak swasta.

Bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor secara online, berikut adalah cara-cara yang bisa Anda pilih:

Bayar Pajak Motor dengan Si-Ondel

Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta, aplikasi Si-Ondel bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan online. Layanan ini berbentuk aplikasi pembayaran pajak yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk menggunakan layanan Si-Ondel, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  • Pertama, Anda harus mengunduh aplikasi JakOne Mobile

  • Jika aplikasi sudah diunduh, pilih layanan E-Samsat Si-Ondel

  • Selanjutnya, masukkan data kendaraan Andabeserta data pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK

  • Sistem akan mengecek jika data sudah valid

  • Jika semua data sudah dinyatakan sesuai, Anda bisa melakukan pembayaran via ATM atau mobile banking.

  • Setelah selesai melakukan pembayarn, Anda akan menerima kode verifikasi dari sistem.

  • Selanjutnya, Anda harus mengunduh aplikasi Si-Ondel. Jika sudah diunduh, buka aplikasi dan masukkan kode verifikasi yang diberikan sebelumnya.

  • Jika kode verifikasi sudah valid, pilih Kantor Samsat terdekat dari lokasi Anda. Lalu pilih menu delivery dan pilih get driver.

  • Kurir Si-Ondel akan mengirimkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran dan stiker lembar pengesahan STNK ke alamat Anda.

Bayar Pajak Motor Online dengan Aplikasi Gojek

Selain menggunakan layanan aplikasi resmi dari pemerintah, Anda juga bisa membayar pajak kendaraan menggunakan layanan pihak ketiga seperti Gojek.

Namun, perlu diketahui bahwa layanan via Gojek ini baru tersedia di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Mengenai cara pembayaran via Gojek, berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Gojek dan sudah memiliki akun Gojek

  • Pilih layanan Go Service.

  • Selanjutnya, pilih layanan perpanjangan STNK.

  • Kurir akan menjemput dokumen dan melakukan pengurusan di Kantor Samsat.

  • Sementara untuk metode pembayarannya, Anda bisa membayar via layanan dompet digital Gojek, yaitu GoPay.

E-Samsat via Bank

Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Bank. Warga DKI Jakarta bisa membayar pajak kendaraan melalui 6 bank, yaitu Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Maybank.

Terkait cara pembayarannya, Anda bisa menggunakan ATM, internet banking, atau mobile banking. Jika telah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang harus disimpan.

Bukti pembayaran tersebut nantinya harus ditunjukkan untuk mendapatkan stiker pengesahan dan lembar pajak STNK yang baru di Kantor Samsat.