Begini Cara Hitung Estimasi Denda Telat Bayar Pajak Mobil

Konten dari Pengguna
20 April 2021 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan. (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
zoom-in-whitePerbesar
Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan. (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
ADVERTISEMENT
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telat dibayarkan sangatlah rumit mengurusnya. Ditambah lagi dengan dendanya yang membuat menambah nominal pada biaya pajak tersebut.
ADVERTISEMENT
Dan jika terjaring razia kita bisa kena tilang dan terkena sanksi denda yang berlipat ganda. Seperti pepatah mengatakan sudah jatuh tertimpa tangga.
Maka dari itu, agar tidak terjadi hal diatas, Kali ini infootomotif bakal menyajikan cara hitung estimasi denda telat bayar pajak yang dikutip dari KumparanOTO.
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa

Hitungan Denda Pajak Mobil

Melihat situs Pajak Online, denda pajak kendaraan bermotor yang kurang dari setahun adalah 25 persen dan yang lebih dari setahun mencapai 48 persen.
Contoh:
Ambil contohnya dari sepeda motor. Sepeda motor telat membayar pajak selama 4 tahun, dengan pokok PKB Rp 300.000 dan pokok SWDKLLJ Rp 35.000. Dan dikenakan denda pokok SWDKLLJ dikenakan Rp 32.000 (motor) dan Rp 100.000 (mobil)
ADVERTISEMENT
Hitungan denda total 4 tahun:
{(4 x PKB) + (4 x denda SWDKLLJ)} x 48%
{(4 x Rp 300.000) + (4 x Rp 32.000)} x 48%
Rp 1.328.000 x 48% = Rp 637.440
Jadi total biaya PKB yang dibayarkan selama 4 tahun, termasuk dendanya, yaitu:
{(PKB x 4) + (SWDKLJ x 4)} + Rp 637.440
{(Rp 300.000 x 4) + (Rp 32.000 x 4)} + Rp 637.440
Rp 1.328.000 + 637.440 = Rp 1.965.440