Upaya Samsat Jakarta Timur Atasi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

16 November 2019 13:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga antre di depan loket penyerahan STNK. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Warga antre di depan loket penyerahan STNK. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Populasi kendaraan bermotor di Jakarta Timur selama 2018-2019 mencapai 2,6 juta unit. Jumlah tersebut meliputi kendaraan roda empat atau lebih sekitar 1 juta unit, dan 1,6 juta kendaraan roda dua.
ADVERTISEMENT
Namun, Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin menginformasikan, kalau masih ada sekitar 1,2 juta kendaraan bermotor di wilayahnya masih menunggak pajak.
"Selama 2018-2019 rata-rata jumlah yang sudah daftar ulang sekitar 1,4 juta kendaraan bermotor. Berarti kurang lebih sekitar hampir 40 persennya atau 1,2 juta unit tidak jelas statusnya," kata Iwan saat ditemui kumparan di Samsat Jakarta Timur, Jumat (15/11).
Pembersihan data dan razia
Razia Kendaraan Pasca Bom Bandung Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Menyikapi hal tersebut, pihaknya saat ini sedang melakukan pembersihan data untuk kendaraan bermotor yang belum daftar ulang. Salah satu caranya, ia berkoordinasi dengan kepolisian dan jasa raharja, bersama camat dan lurah di Jakarta Timur mengirimkan surat panggilan ke alamat pemilik kendaraan.
"Jadi kita melakukan pembersihan data. kita mengirim panggilan sampai tiga kali ke pemilik kendaraan. Kalau memang betul-betul tidak ada respons, maka data regident kendaraannya dihapus," kata Iwan.
ADVERTISEMENT
Menurut Iwan, biasanya kebanyakan kendaraan yang tidak jelas status administrasinya merupakan kendaraan tua yang suku cadangnya sudah sulit dicari. Sayangnya, pemilik kendaraan tersebut tidak melaporkan status mobil atau motornya, padahal sudah menjadi rongsokan.
Samsat Jakarta Timur sendiri sedang mengirimkan 4.446 surat peringatan untuk pemilik kendaraan bermotor yang belum daftar ulang (BDU). Agar prosesnya cepat selesai, Iwan juga melakukan strategi dengan mengirim surat-surat tersebut melalui jajarannya.
"Teman-teman samsat saya wajibkan mengantarkan minimal satu surat peringatan ke pemilik kendaraan bermotor setiap pulang kerja. ini kan ada 80 orang, jadi per hari itu ya targetnya kami antar 80-100 surat," jelasnya.
Selain itu, cara dengan menerapkan penegakan hukum juga dilakukan, seperti menggelar razia kendaraan di jalan hingga razia dari rumah ke rumah. "Kita kerja sama dengan instansi terkait seperti KPK untuk seluruh DKI Jakarta, membantu pelaksanaan kegiatan penegakan hukum untuk penunggak pajak," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Keringanan pajak
Sebenarnya penunggak pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta sudah diberikan keringanan denda dan potongan pokok pajak. Kebijakan ini sudah berlangsung sejak 16 September hingga 30 Desember 2019.
Sebelumnya, Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar, sudah menjelaskan kebijakan itu memberikan potongan pokok pajak untuk biaya balik nama kendaraan bermotor kedua sebesar 50 persen. Sementara semua denda dihapus.
"Untuk (piutang) pokok pajak kendaraan tahun 2012 ke bawah, dipotong 50 persen, dan (piutang) pajak kendaraan tahun 2013-2016 dipotong sebesar 25 persen, tapi pokok pajak kendaraan bermotor 2017-2019 tetap normal ya," ujar Khairil.
Pemprov DKI Jakarta sendiri menargetkan penerimaan pajak daerah di DKI Jakarta sekitar 44,6 triliun tahun 2019. Dari jumlah itu, sekitar 30 persen berasal dari kontribusi pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 15 triliun.
ADVERTISEMENT