Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan lebih menindak tegas para pemilik mobil mewah yang menunggak pajak . Mulai 2020 nanti, mereka akan melakukan penyitaan, dan tak lagi hanya sekadar mengirim surat peringatan serta razia door to door.
ADVERTISEMENT
Ini seperti disampaikan Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin, saat berbincang dengan kumparan, Jumat (16/11).
"Rencananya tahun depan itu (2020) akan ada penegakan hukum untuk kendaraan penunggak pajak, terutama mobil mewah. Sekarang masih kita panggil satu sampai tiga kali, kalau tidak ada respons, kita ada surat paksa untuk sita," kata Iwan saat ditemui kumparan di Kantor Samsat Jakarta Timur, Jumat (15/11).
Selain itu, rencananya juga akan menerapkan sanksi penahanan atau gijzeling. "Rencananya begitu, ada penahanan yang bisa ditebus kembali. Ini bagian dari strategi yang kita laksanakan tapi tetap ada dasar hukumnya," ucapnya.
Menurut Iwan, mobil mewah berkontribusi besar untuk penerimaan pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya. Bahkan, untuk satu unit sportscar nilai pajaknya bisa mencapai Rp 250 juta.
ADVERTISEMENT
"Sangat signifikan penerimaannya, bayangkan satu ferrari itu kurang lebih pajaknya seperti harga satu avanza sekitar Rp 250 juta. Nah, kalau saja pemilik mobil mewah ini taat membayar pajak otomatis ada sekitar 30 persen kita terbantu untuk pajak kendaraan bermotor di Jakarta Timur," ujar Iwan.
Untuk menarik minat para pemilik mobil mewah untuk membayar pajak, Iwan mengaku BPRD sudah melakukan cara persuasif, seperti mengadakan pertemuan dengan asosiasi pemilik mobil mewah.
"Rata-rata mobil mewah seperti sportscar memang dimiliki oleh pehobi mobil. Kami sudah mengadakan pertemuan dengan kepala asosiasinya di Senayan. mereka yang kita kumpulkan cukup antusias dan pada saat kita kasih tahu langsung bayar," jelasnya.
Saat ini ada sekitar 121 mobil mewah berbagai merek di Jakarta Timur. Sementara masih ada 80 unit yang belum daftar ulang, bahkan 24 unit di antaranya tidak bisa ditemui alamat pemiliknya.
ADVERTISEMENT
Ia menyayangkan, banyak pemilik mobil mewah yang menggunakan identitas orang lain seperti KTP untuk data surat-surat kendaraannya. Ini dilakukan untuk menghindari tagihan pajak kendaraan bermotor.
"Sebaiknya jangan sampai memanfaatkan orang lain karena menyulitkan kita dari segi administrasi regident," pungkasnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga saat ini sedang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sampai 30 Desember 2019. Pemilik kendaraan dapat potongan pokok pajak, untuk biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua sebesar 50 persen, sementara semua denda dihapus.
Live Update