Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Keringanan, Denda Dihapus

27 Oktober 2019 13:20 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan keringanan pokok pajak, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak. Kebijakan ini berlangsung sejak 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur No. 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
"Betul, ini kan sebenarnya pertama kali terjadi ya, ada pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda," kata Khairil saat dihubungi kumparan, Jumat (25/10).
Proses pembayaran pajak motor atau mobil tahunan melalui pelayanan Drive Thru di Samsat Kebon Nanas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Lebih detail, Khairil mengatakan kebijakan ini memberikan pemotongan pokok pajak untuk biaya balik nama kendaraan bermotor kedua sebesar 50 persen. Sementara semua denda dihapus.
"Untuk (piutang) pokok pajak kendaraan tahun 2012 ke bawah, dipotong 50 persen, dan (piutang) pajak kendaraan tahun 2013-2016 dipotong sebesar 25 persen, tapi pokok pajak kendaraan bermotor 2017-2019 tetap normal ya," ujar Khairil.
ADVERTISEMENT
Jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta, yang belum registrasi ulang memang terbilang tinggi. Tercatat ada sekitar 4 juta unit kendaraan bermotor. Masa pajak kendaraan-kendaraan tersebut sudah lewat jatuh tempo, artinya berpotensi menunggak pajak.
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Makanya sekarang lagi kita imbau melalui kebijakan ini, juga lewat Operasi Zebra kita ikut serta berkoordinasi, dengan Ditlantas untuk menindak langsung jika ada pengendara yang belum bayar pajak," jelasnya.
Terakhir, Khairil mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya. Sebab, tahun depan akan dilakukan penegakan hukum, bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak.
"Kami tindak dengan mengirimkan surat imbauan ke penunggak pajak, jika tidak ada iktikad baik untuk melakukan pembayaran, maka kita sita kendaraannya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT