Yess, Penunggak Pajak Kendaraan dan PBB di DKI dapat Diskon hingga 50%

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
26 September 2019 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Yess, Penunggak Pajak Kendaraan dan PBB di DKI dapat Diskon hingga 50%
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tak bisa dipungkiri kalau hingga saat ini masih ada saja masyarakat DKI Jakarta yang nakal tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak yang membuat jumlah tunggakan pajak semakin menggunung.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasinya, Pemerintah DKI Jakarta memberikan keringanan kepada penunggak pajak daerah berupa diskon mulai dari 25% - 50%.
Pemerintah memutuskan ada beberapa jenis pajak yang termasuk dalam program diskon pajak ini, antara lain bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi dan bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dikutip dari Liputan6.com, Faisal Syafruddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, mengingatkan kepada semua warga DKI yang memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan program keringanan pajak ini yang sudah berjalan sejak 16 September hingga 30 Desember 2019.
Tambahnya lagi, pihak pemeritah sudah memiliki sejumlah rekapan data penunggak pajak. Jadi tidak ada yang bisa melakukan kecurangan seperti mengaku sudah melunasi pajak tapi pada kenyataannya masih ada tunggakan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga berharap kepada seluruh wajib pajak untuk berperilaku jujur dalam membayar pajak.
Berikut ini terdapat berbagai ulasan yang terkait dengan diskon pajak mulai dari ketentuan hingga fakta lainnya yang terlah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber.
Tunggakan Pajak Sejumlah Rp2,4 Triliun
Jumlah tunggakan pajak secara keseluruhan mencapai Rp2,4 triliun. Menurut data BPRD DKI, penunggak pajak diisi dari 1,41 unit penunggak pajak kendaraan roda dua dan roda tiga yang jumlahnya mencapai Rp1,6 triliun.
Ada 788 unit kendaran bermotor roda empat yang menunggak mencapai Rp800 miliar. Bahkan, ada 1.000 kendaraan mewah yang masih menunggak pajaknya dengan nilai yang beragam, yaitu ada yang Rp20 juta, Rp 150 juta dan Rp200 juta.
ADVERTISEMENT
Baca artikel selengkapnya di sini.