Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2019

5 Juli 2019 16:06 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang disingkat BPRD, kabarnya akan mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
Seperti informasi yang didapat dari sumber kumparan, rencananya akan berlangsung dari Juli hingga Desember 2019.
Mencoba mengklarifikasi kepada Iwan Syaefuddin, Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Samsat Jakarta Timur, dirinya belum mau mengungkapkannya.
“Saya belum tahu dan bisa tanyakan ke pimpinan saja. SK-nya pun belum turun dari Gubernur,” ucapnya kepada kumparan, Selasa (4/7).
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Memang kebijakan itu, kata Iwan, jadi salah satu cara untuk mendorong masyarakat melakukan kewajiban membayar pajak. Walaupun sampai saat ini dirinya mengaku belum tahu apakah akan dilaksanakan lagi tahun ini.
Adapun, besaran penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada 2019 ini diproyeksi mencapai Rp 14,1 triliun.
ADVERTISEMENT
“Sementara target yang dipatok untuk wilayah Jakarta Timur sendiri ada di angka 2,9 triliun,” katanya.

Meringankan

Tentu saja bila kebijakan ini diberlakukan, maka akan meringankan. Sebagaimana diketahui, denda pajak kendaraan bermotor yang kurang dari setahun adalah 25 persen dan yang lebih dari setahun mencapai 48 persen.
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
Hitung saja, bila ada pemilik sepeda motor jenis sport, dan menunggak pajak 4 tahun. Motor tersebut punya pokok PKB 300.000 --bisa dilihat di lembar pajak STNK.
Artinya, bila mengikuti aturan 48 persen, maka besaran denda PKB 4 tahun sebagai berikut: {(PKB x 4) + (SWDKLJ Rp 32.000x 4)} x 48 persen Rp 1.328.000 x 48% = Rp 637.440.
Kemudian biaya PKB sebagai 4 tahun ditambah dengan {(PKB x 4) + (SWDKLJ Rp 32.000x 4)} + 637.440 = Rp 1.965.440.
ADVERTISEMENT
Ayo, segera bayar pajak kendaraan Anda!