Konten dari Pengguna

Begini Cara Menghitung Denda Pajak Motor

5 Mei 2021 8:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak motor di lembar pengesahan STNK. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak motor di lembar pengesahan STNK. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Membayar pajak kendaraan khususnya motor sudah ditentukan tanggalnya setiap tahun pada lembar STNK. Namun keterlambatan membayar pajak tersebut kerap terjadi.
ADVERTISEMENT
Entah karena kesibukan atau ada hal yang tak terduga dan terjadi ketika tanggal yang sudah ditentukan.
Keterlambatan membayar pajak tentunya akan dikenakan denda bagi siapapun yang lalai. Lalu, bagaimana cara menghitung denda pajak motor tersebut?
Dalam memperkirakan besaran denda yang didapat, ada cara yang bisa digunakan untuk menghitungnya.

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Dikutip dari KumparanOTO, berikut cara menghitung denda pajak motor sesuai keterlambatannya.
PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, pajak motor Anda per tahun adalah Rp 513.000. Denda SWDKLLJ untuk motor sebesar Rp 32.000. Jika waktu keterlambatannya adalah 2 bulan, maka perhitungan dendanya adalah:
Rp. 513.000 x 25% x 2/12 + Rp 32.000 = Rp 53.375
Besaran denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan PKB kendaraan Anda. Dengan menggunakan contoh di atas, maka biaya yang harus anda bayarkan adalah:
Rp 513.000 (PKB) + Rp 53.375 (Denda) = Rp 566.375
Setelah mengetahui cara menghitung denda pajak motor, Anda bisa mempersiapkan besaran dana yang akan dikeluarkan.
Semakin telat membayar pajak, maka akan semakin besar denda yang dikenakan. Oleh karenanya, sebaiknya Anda segera melunasi kewajiban pajak sesegera mungkin untuk menghindari denda.
ADVERTISEMENT
(HDZ)