Konten dari Pengguna

Begini Prosedur dan Syarat Perpanjang STNK Motor

Infootomotif

Infootomotif

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/Kumparan)

Setiap tahunnya kita harus melakukan perpanjangan STNK kendaraan salah satunya motor dan merupakan sebuah kewajiban yang wajib dilakukan oleh pemilik motor.

Sebagai catatan tambahan, besaran pajak ini pun berbeda-beda setiap tahunnya.

Menurut Pasal 288 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan tentang sanksi jika mengemudikan kendaraan tidak dilengkapi STNK yang ditetapkan Polri (masa berlaku atau pajak mati). Hukumannya kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Agar tidak didenda, maka mengikuti syarat perpanjangan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan wajib dilakukan.

Berkas perpanjang STNK (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)

Bagaimana cara melakukan perpanjangan STNK tersebut? Dikutip dari laman resmi ntmcpolri, berikut rincian dan prosedur yang wajib disiapkan.

Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:

  • Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loket)

  • Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke loket pendaftaran. Setelah memasukkan berkas persyaratan, silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (Notice).

  • Lanjutkan dengan mempersiapkan pembayaran Pajak Kendaraan di loket pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru.

  • Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru yang sudah diterima.

Sementara itu, untuk persyaratan perpanjangan STNK motor tahunan dan 5 tahunan agak sedikit berbeda. Untuk lebih jelasnya berikut persyaratan yang harus dibawa ketika melakukan perpanjangan STNK motor.

Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan:

  • STNK Asli dan Foto Copy

  • BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke Petugas).

  • KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)

  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)

Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

  • STNK Asli dan Foto Copy

  • BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas).

  • KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)

  • Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)

  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)

  • Cek Fisik Kendaraan

(HDZ)