Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Beli Mobil Bekas, Ini Besaran Biaya Balik Nama yang Harus Dibayar
19 April 2021 20:34 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam membeli mobil bekas, tentunya ada pergantian nama kepemilikan yang harus diurus dan dikenal juga dengan biaya balik nama mobil.
ADVERTISEMENT
Ini penting dilakukan agar aktivitas terkait mobil seperti mengurus perpanjangan STNK tidak perlu repot melibatkan pemilik lama.
Untuk mengurus pergantian kepemilikan ini, ada biaya balik nama yang harus dipenuhi. Biaya ini biasa disebut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Lalu, berapakah sebenarnya besaran biaya BBN-KB yang diperlukan untuk mengurus pergantian nama? Jawabannya berbeda-beda tergantung Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Perhitungan Biaya Balik Nama Mobil
Bagi warga Jakarta misalnya, besaran biaya yang harus dikeluarkan tertuang di Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019.
Berdasarkan aturan itu, besaran biaya BBN-KB yang harus dibayarkan adalah 1% dari NJKB.
Namun, di samping BBN-KB masih ada biaya-biaya yang perlu dibayarkan lagi yaitu penerbitan dokumen-dokumen baru setelah pergantian nama kepemilikan.
ADVERTISEMENT
Ada 3 dokumen baru yang harus Anda tebus biayanya, yaitu penerbitan STNK baru, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru, dan penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Besaran biaya untuk penerbitan ketiga dokumen itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rincian biaya penerbitan untuk kendaraan roda empat atau mobil adalah sebagai berikut:
- Penerbitan STNK baru: Rp 200.000
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 100.000
- Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Rp 375.000