Belum Banyak yang Tahu, Ini Macam-macam Rambu Lalu Lintas di Indonesia

Konten dari Pengguna
26 Januari 2021 9:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rambu lalu lintas di ruas tol Jakarta-Cikampek Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rambu lalu lintas di ruas tol Jakarta-Cikampek Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap para pengendara Motor maupun pengendara mobil wajib untuk memahami Rambu Lalu Lintas yang ada. Selain dapat menghindari Tindakan Pelanggaran (tilang) dari pihak petugas kepolisian, hal ini juga dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Mungkin bagi Anda sekalian yang saat ini masih belum memahami rambu–rambu lalu lintas yang ada di jalan raya.
Mengacu Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, pada Pasal 3 dijelaskan ada 4 jenis rambu lalu lintas.
Rambu Peringatan
Jenis rambu lalu lintas pertama yang cukup sering dijumpai, yaitu rambu peringatan. Pada pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, rambu peringatan berfungsi untuk memberikan peringatan kemungkinan adanya bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang potensi bahaya.
Rambu lalu lintas hati-hati dipasang di sekitar Jalan Raya Cipendawa, Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adapun, rambu peringatan terdiri dari 11 jenis. Berikut jenis-jenis rambu peringatan seperti yang tertuang pada Pasal 8.
1. Peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal
2. Peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal
ADVERTISEMENT
3. Peringatan kondisi jalan yang berbahaya
4. Peringatan pengaturan lalu lintas
5. Peringatan lalu lintas kendaraan bermotor
6. Peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor
7. Peringatan kawasan rawan bencana
8. Peringatan lainnya
9. Peringatan dengan kata-kata
10. Peringatan tambahan tentang jarak lokasi kritis
11. Peringatan pengarah gerakan lalu lintas
Menyoal tampilannya, rambu peringatan umumnya berbentuk belah ketupat atau kotak dengan warna dasar kuning dan pinggiran berwarna hitam.
Rambu Larangan
Berikutnya ada rambu larangan yang juga wajib dipahami setiap pengendara. Masih mengacu Peraturan Menteri yang sama, pada pasal 11 ayat 1 dijelaskan bahwa rambu larangan memiliki fungsi untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.
Rambu perbatasan kawasan ganjil-genap terpasang di Kawasan Matraman Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Lalu terkait jenisnya, ada 7 jenis rambu larangan sebagaimana terdapat pada pasal 11 ayat 2. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Larangan berjalan terus
2. Larangan masuk
3. Larangan parkir dan berhenti
4. Larangan pergerakan lalu lintas tertentu
5. Larangan membunyikan isyarat suara
6. Larangan dengan kata-kata
7. Batas akhir larangan
Pada rambu larangan ini, terdapat 2 tampilan bentuk dan warna rambu yang berbeda. Pertama untuk rambu larangan berjalan terus, larangan masuk, larangan parkir dan berhenti, larangan membunyikan isyarat suara, dan larangan dengan kata-kata, umumnya memiliki tampilan berbentuk lingkaran atau segitiga terbalik dengan warna dasar putih dan garis tepi berwarna merah.
Sementara untuk simbol dan huruf atau angka di dalamnya hadir dengan warna hitam. Dan untuk kata-katanya berwarna merah. Selanjutnya untuk batas akhir rambu larangan, memiliki bentuk lingkaran dengan warna dasar putih dan warna garis tepi hitam.
ADVERTISEMENT
Pun dengan simbol dan huruf atau angka yang ada di dalamnya akan punya warna hitam.
Rambu Perintah
Rambu lalu lintas berikutnya yang juga wajib dipahami, yaitu rambu perintah. Pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan, rambu perintah berfungsi untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan.
Rambu lajur khusus sepeda yang dipasang di Kawasan Kanal Banjir Timur. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Terdapat 8 jenis rambu perintah yang ada di Indonesia dan wajib diketahui oleh pengendara. Berikut lengkapnya.
1. Perintah mematuhi arah yang ditunjuk
2. Perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk
3. Perintah memasuki bagian jalan tertentu
4. Perintah batas minimum kecepatan
5. Perintah penggunaan rantai ban
6. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus
7. Batas akhir perintah tertentu
8. Perintah dengan kata-kata
ADVERTISEMENT
Pada rambu perintah ini memiliki tampilan berbentuk lingkaran atau kotak dengan warna dasar biru dan garis tepi putih. Sementara untuk simbol, huruf atau angka, dan kata-kata berwarna putih.
Rambu Petunjuk
Terakhir ada rambu petunjuk yang juga tak boleh terlewatkan untuk dipahami para pengguna jalan. Dalam pasal 18 ayat 1 dijelaskan, rambu ini berfungsi untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan.
Rambu lajur khusus sepeda dan pejalan kaki yang dipasang di Kawasan Kanal Banjir Timur. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lebih lanjut pada Pasal 18 Ayat 2 dijelaskan, ada 9 jenis rambu petunjuk yang ada di Indonesia. Berikut lengkapnya.
1. Petunjuk pendahulu jurusan
2. Petunjuk jurusan
3. Petunjuk batas wilayah
4. Petunjuk batas jalan tol
5. Petunjuk lokasi utilitas umum
6. Petunjuk lokasi fasilitas sosial
ADVERTISEMENT
7. Petunjuk pengaturan lalu lintas
8. Petunjuk dengan kata-kata
9. Papan nama jalan
Rambu penunjuk jalan di Underpass Matraman jatuh. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Adapun setiap rambu petunjuk tersebut, memiliki tampilan yang berbeda-beda. Baik itu dalam hal bentuk atau warna yang digunakan. Berikut lengkapnya.
1. Rambu petunjuk pendahulu jurusan
• Berbentuk kotak
• Warna dasar hijau
• Warna garis tepi putih
• Warna simbol dan huruf atau angka putih
2. Rambu petunjuk batas wilayah, petunjuk batas jalan tol, petunjuk lokasi utilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sosial, petunjuk pengaturan lalu lintas, dan petunjuk dengan kata-kata
• Berbentuk kotak
• Warna dasar biru
• Warna garis tepi putih
• Warna simbol dan huruf atau angka putih
3. Rambu papan nama jalan
• Berbentuk kotak
ADVERTISEMENT
• Warna dasar hijau
• Warna huruf atau angka putih
4. Rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu
• Berbentuk kotak
• Warna dasar hijau
• Warna garis tepi putih
• Warna simbol dan huruf atau angka putih
5. Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata
• Berbentuk kotak
• Warna dasar Cokelat
• Warna garis tepi putih
• Warna simbol dan huruf atau angka putih
Terletak di Desa Bolok, Gua Kristal adalah salah satu tempat wisata populer di Kupang Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan