Berapa Bayar Pajak Motor Terbaru? Ini Rinciannya

Konten dari Pengguna
17 Desember 2021 10:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak para pemilik motor yang tidak tahu mengenai berapa bayar pajak motor yang mereka miliki. Seperti yang kita tahu, pajak kendaraan bermotor atau PKB wajib dibayarkan setiap pemilik kendaraan tiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Besaran pajaknya pun berbeda-beda untuk masing-masing kendaraan. Untuk sepeda motor, kita bisa melakukan hitung-hitungan kasar untuk memperkirakan dengan mencatat berapa besaran PKB dan biaya perpanjang STNK nantinya.
Di Pasal 288 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga tertera sanksi jika mengemudikan kendaraan tidak dilengkapi STNK yang ditetapkan Polri (masa berlaku atau pajak mati). Hukumannya kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lantas berapa bayar pajak motor yang harus dikeluarkan? Berikut ulasannya untuk Anda yang dikutip dari kumparanOTO.

Berapa Bayar Pajak Motor Terbaru

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Simulasi untuk perhitungan bayar pajak motor ini menggunakan Yamaha NMax 155 ABS model lawas seharga Rp 32.265.000, sebagai contoh objek perhitungan pajak. Ada dua variabel yang digunakan untuk menghitung pajak tahunan kendaraan bermotor, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan persentase tarif pajak progresif kendaraan.
ADVERTISEMENT
Jadi kita terlebih dahulu mencari tahu besaran NJKB Yamaha NMax 155 ABS (2DP R A/T), yang bisa didapat di situs bprd.jakarta.go.id, di mana tercatat sebesar Rp 23.900.000.
Sementara persentase tarif pajak progresif kendaraan sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 2 Tahun 2015, besaran persentase tarif pajak progresif kendaraan sebagai berikut:
Langkah pertama, hitung besaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dengan rumus:
NJKB X persentase tarif pajak progresif
Jika kendaraan Yamaha NMax merupakan kepemilikan pertama, maka besaran PKB:
Rp 23.900.000 X 2 persen = Rp 478.000
ADVERTISEMENT
Lalu, hasil besaran PKB ditambah tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Besaran SWDKLLJ itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, SWDKLLJ motor 155 cc termasuk dalam golongan C1 atau sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga.
Jadi total pajak tahunan STNK yang harus dibayarkan pemilik kendaraan yaitu:
Rp 478.000 + Rp 35.000 = Rp 513.000
Saat melakukan pembayaran pajak STNK di Kantor Samsat Jakarta atau Samsat keliling, ada beberapa dokumen yang harus dibawa pemilik kendaraan. Satukan dokumen-dokumen tersebut dalam satu map agar tidak tercecer.
ADVERTISEMENT
(HDZ)