Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Berapa Biaya Balik Nama Motor? Ini Rinciannya
7 Desember 2021 15:29 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 14 Januari 2022 7:13 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sedang mengurus dokumen sepeda motor dan penasaran dengan berapa biaya balik nama motor? Simak ulasan berikut ini ya.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, ada berbagai macam cara orang untuk memiliki motor salah satunya membeli secara bekas. Keuntungan dari membeli motor bekas adalah dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan membeli motor baru.
Namun, ada hal yang perlu diketahui saat membeli motor bekas yaitu balik nama kepemilikan kendaraan. Setiap kendaraan bermotor memiliki identitas dan bukti surat seperti BPKB. Dalam dokumen tersebut, tercantum nama pemilik sah dari motor tersebut. Apabila membeli motor bekas, Anda harus melakukan proses balik nama.
Ada beberapa tahapan untuk cara balik nama motor. Tak hanya itu, Anda juga harus mempersiapkan biaya untuk mengurusnya. Dilansir dari laman resmi Suzuki Indonesia, berikut biaya balik nama motor.
Rincian Biaya Balik Nama Motor
Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang melakukan balik nama kendaraan bermotor. Biaya balik nama kendaraan bermotor perlu diketahui agar Anda bisa menyiapkannya dari jauh-jauh hari.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah rincian biaya yang perlu dibayarkan ketika melakukan balik nama kendaran bermotor.
Biaya pertama yang masuk dalam kategori ini adalah bea balik nama kendaraan bermotor. Selanjutnya pemilik harus membayar pajak kendaraan bermotor. Jumlah bea balik nama kendaraan bermotor yang harus dibayarkan pemilik adalah sebesar dua per tiga PKB.
Jenis biaya ini adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Besaran biaya SWDKLLJ ini sudah ditentukan, yaitu sebesar Rp 35.000. biaya pajak yang wajib dibayarkan selanjutnya adalah administrasi tanda nomor kendaraan bermotor.
Biaya pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik motor saat melakukan balik nama berbeda dengan mobil. Pemilik mobil harus membayarkan biaya pajak yang sedikit lebih mahal daripada motor, terutama untuk SWDKLLJ dan administrasi tanda nomor kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Terakhir, jenis biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik motor adalah biaya di luar pajak. Biaya luar pajak yang pertama yaitu memberikan tip untuk petugas di bagian pengecekan fisik kendaraan. Pemberian tip ini sebenarnya bersifat sukarela, tergantung keinginan pemilik kendaraan.
Biaya di luar pajak yang harus dilunasi berikutnya adalah untuk pengesahan hasil pengecekan sebesar Rp.30.000 untuk diberikan kepada petugas. Selanjutnya adalah biaya untuk pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp.80.000 dan STNK Rp.30.000.
Jumlah biaya diluar pajak yang harus dibayarkan saat proses balik nama motor ini sebenarnya relatif murah. Total biaya yang harus dibayarkan bisa dipersiapkan terlebih dahulu agar memudahkan proses pelunasan administrasi balik nama motor.
Seperti itulah jenis biaya balik nama motor yang Anda keluarkan. Biaya tersebut bisa saja berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan dari pemerintah sendiri.
ADVERTISEMENT
(HDZ)