Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Berapa Denda Pajak Mobil Telat 1 Hari 2023? Ini Jawabannya
17 Januari 2023 9:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masih banyak masyarakat yang menunda-nunda membayar pajak kendaraannya. Padahal, denda telat bayar pajak mobil memiliki besaran yang tidak kecil. Lantas, berapa denda pajak mobil telat 1 hari 2023?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Auto2000, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat, baik per tahun maupun per lima tahun.
Bagi yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan sesuai waktu yang ditentukan per tahun, maka pemilik akan dikenakan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan.
Sanksi administratif ini akan digabungkan juga dengan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ ). Jika mengacu pada Permen Keuangan No. 36/PMK.010/2008, maka besaran denda SWDKLLJ untuk mobil adalah Rp 100 ribu.
Karena pembayaran pajak kendaraan adalah bagian dari Pajak Daerah, maka besaran dendanya juga bisa berbeda di setiap daerah. Namun, sejatinya denda keterlambatan pembayaran pajak ini sudah tertuang dalam UU. No. 28 tahun 2009, ini informasinya.
ADVERTISEMENT
Denda Pajak Mobil Telat 1 hari 2023
Besaran denda pajak mobil telat 1 hari 2023 tidak dikenakan biaya tambahan sama sekali, alias pemilik kendaraan hanya perlu membayar besaran PKB seperti biasanya. Ini sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, ini bisa berbeda jika Anda telat membayar pajak dua hari dari tanggal yang ditentukan, yakni akan dikenakan denda 25% dari PKB yang seharusnya dibayar. Ini daftar denda keterlambatan membayar PKB sesuai peraturan:
ADVERTISEMENT
Cara Cek Denda Pajak Mobil
Agar mendapatkan hasil yang lebih pasti, Anda bisa melakukan pengecekan besaran denda PKB ini secara daring melalui laman resmi E-Samsat. Berikut langkah-langkahnya:
Demikianlah informasi mengenai denda pajak mobil telat 1 hari 2023 dan cara mengeceknya. Semoga bermanfaat.
(AA)