Konten dari Pengguna

Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan? Begini Hitungannya

20 Januari 2022 12:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Berkas perpanjang STNK (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perpanjang STNK (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Lupa membayar pajak motor selama 1 bulan? Pasti Anda kebingungan dengan berapa denda pajak motor telat 1 bulan ini bukan?
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, telat melakukan pembayaran pajak motor dan kendaraan lainnya dapat dikenai denda sesuai lama keterlambatannya. Kira-kira berapa estimasi dan bagaimana cara menghitungnya ya?
Nah, tidak usah menunggu lama lagi berikut cara hitung denda motor Anda selama 1 bulan yang dikutip dari laman pemerintahkota.com.

Cara Hitung Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan

Ilustrasi STNK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Perhitungan berikut ini menggunakan contoh pada jenis motor Honda BeAT.
Contoh : BeAT tahun 2012 yang PKB nya Rp 248.000. Jika menunggak 1 bulan, berarti perhitungannya kurang lebih seperti ini:
= Rp 248.000 x 25% x 1/12
= Rp 62.000 x 1/12
ADVERTISEMENT
= Rp 5.166
Dendanya = Rp 5.166 + denda SWDKLLJ Rp 32.000
Total denda = Rp 37.166
Jadi total yang harus dibayarkan oleh Anda (Denda + Pajak Tahunan) Pajak tahunan = Rp. 248.000 + SWDKLLJ selama 2 tahun (2 X Rp. 35.000) + Rp. 37.166 (denda pajak)
Total bayar = Rp. 355.166

Cara Bayar Pajak Motor Online

Sebelumnya Anda harus mengumpulkan persyaratan terlebih dahulu di antaranya:
Selanjutnya ikuti cara berikut ini:
ADVERTISEMENT

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, sayangnya Anda tidak bisa memanfaatkan layanan online dan harus mendatangi Samsat terdekat.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, berikut adalah syarat untuk memperpanjang STNK.
Jika semua syarat tadi sudah dilengkapi, hal yang dilakukan selanjutnya adalah cek fisik kendaraan. Saat hendak memperpanjang STNK, bawa kendaraan Anda. Kemudian cek fisik kendaraan di kantor Samsat agar mendapat formulir checklist sebagai syarat perpanjang STNK.
ADVERTISEMENT
Setelah itu motor Anda akan dicek seperti pada bagian lampu-lampu, kaca spion, kondisi ban, karoseri, dimensi kendaraan untuk kesesuaian tinggi, Kesesuaian antara dokumen dan fisik kendaraan bermotor, dan Menggesek nomor rangka dan nomor mesin. Dan STNK baru Anda sudah bisa diambil.
(HDZ)