Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Berapa Denda SWDKLLJ? Segini Biaya yang Perlu Dibayar
11 April 2022 15:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Berapa denda SWDKLLJ? Hal ini mungkin jadi pertanyaan bagi Anda yang telat membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu bagian penting saat Anda memiliki kendaraan. Jika Anda tidak membayar pajak tepat pada waktunya, Anda akan dikenakan sanksi berupa denda.
ADVERTISEMENT
SWDKLLJ biasanya dibayarkan ketika Anda melakukan perpanjangan STNK tahunan atau lima tahunan. STNK merupakan akronim dari Surat Tanda nomor Kendaraan. STNK penting sebagai tanda bukti bahwa pemilik kendaraan telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
Lalu berapa besaran denda SWDKLLJ dan apa saja yang perlu diketahui mengenai SWDKLLJ? Berikut ini adalah ulasannya.
Pengertian dan Besaran Denda SWDKLLJ
Dilansir dari laman lifepal, denda SWDKLLJ adalah denda yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor jika terlambat melakukan kewajiban untuk membayar pajak kendaraan tahunan.
ADVERTISEMENT
Besaran denda ini dibedakan dari jenis kendaraan yang dimiliki. Besaran denda SWDKLLJ untuk motor dikenakan biaya sebesar Rp 32.000. Sedangkan, denda SWDKLLJ untuk mobil dikenakan biaya Rp 100.000. Denda ini nantinya akan ditambahkan dengan denda pajak kendaraan bermotor sesuai dengan lamanya keterlambatan pemilik membayar pajak tersebut.
Mengutip laman Suzuki, SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi tersebut akan ditanggung dan dikelola oleh Jasa Raharja.
Jasa Raharja merupakan salah satu BUMN yang mengelola asuransi kecelakaan penumpang pada alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964 dan peraturan pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
Menurut laman Jasa Raharja, jenis premi SWDKLLJ dikenal dalam dua bentuk yakni Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Keduanya merupakan program asuransi kecelakaan PT Jasa Raharja. Iuran Wajib dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, hingga bus.
Namun, Anda tidak dikenakan Iuran Wajib jika jarak yang ditempuh kurang dari 50 kilometer. Sumbangan Wajib dikenakan pada pemilik atau pengusaha kendaraan bermotor. Pembayaran Sumbangan Wajib dilakukan secara periodik pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Pembayaran premi kendaraan berbeda-beda tergantung jenis dan tipe kendaraannya. Dilansir dari laman Bappenda Jakarta, Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga dikenakan premi sebesar Rp 32.000. Untuk sepeda motor di atas 250 cc, pemilik dikenakan premi sebesar Rp 80.000. Mobil bukan angkutan umum seperti sedan dan jeep dikenakan premi sebesar Rp 140.000.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman Auto2000, SWDKLLJ dapat diklaim jika Anda terlibat kecelakaan lalu lintas khususnya menjadi korban dari kecelakaan tersebut. Anda tidak bisa mengeklaim asuransi tersebut jika menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas tersebut. Penggunaan dana SWDKLLJ diperuntukkan untuk menyantuni korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau korban ditabrak kendaraan.
(RFN)