Berapa Denda Telat Bayar Pajak Mobil? Ini Perhitungannya

Konten dari Pengguna
12 Mei 2021 7:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pajak Kendaraan pada STNK. (Foto: Bagas Putra Riyadhana)
zoom-in-whitePerbesar
Pajak Kendaraan pada STNK. (Foto: Bagas Putra Riyadhana)
ADVERTISEMENT
Setiap pemilik kendaaraan khususnya mobil wajib membayar pajak mobil sebagai bentuk taat aturan dan hukum pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pembayaran pajak kendaraan tersebut dilakukan dilakukan setiap tahunnya, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Namun masih ada saja yang telah membayar pajak mobil. Oleh karena itu, sebaiknya hindari telat membayar pajak mobil agar tidak terkena denda pajak yang harus dibayar.
Meskipun begitu, selalu saja ada masyarakat yang terlambat membayar pajak mobil dengan berbagai alasan. Denda pajak mobil sendiri dikenakan sebesar 25% setiap tahunnya.
Untuk itu bagi Anda yang berada di posisi ini, berikut perhitungan denda pajak pada mobil dikutip dari KumparanOTO.

Perhitungan Denda Pajak Mobil

Seperti yang telah dijelaskan, besaran denda pajak mobil Anda akan bergantung dari lamanya keterlambatan membayar. Berikut ini adalah rincian cara perhitungannya:
Keterlambatan 2 bulan:
PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
ADVERTISEMENT
Keterlambatan 6 bulan:
PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 1 tahun:
PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 2 tahun:
2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Untuk memudahkan Anda memahami cara menghitungnya, kami akan sajikan sebuah simulasi.
Misalnya pajak mobil Anda per tahun adalah Rp 1.630.000 dan Anda telah mengalami keterlambatan 6 bulan.
Sementara itu, besaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) bisa Anda cek di https://www.jasaraharja.co.id/layanan/tarif-swdkllj. SWDKLLJ untuk kendaraan mobil ada beberapa tipe, jika mobil Anda merupakan kendaraan pribadi maka tergolong tipe DP yang merupakan mobil sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. Besarannya adalah Rp 140.000.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan itu, maka perhitungan denda pajaknya adalah:
Rp. 1.630.000 x 25% x 6/12 + Rp 140.000 = Rp 343.750
Setelah besaran denda diketahui, Anda berikutnya harus menambahkannya dengan PKB yang Anda bayarkan per tahun. Berdasarkan contoh di atas, total biaya yang harus dibarkan adalah:
Rp 1.630.000 (PKB) + Rp 343.750 (Denda) = Rp 1.973.750
Berdasarkan perhitungan denda di atas, besaran denda karena keterlambatan membayar pajak kendaraan bisa membuat Anda harus mengeluarkan uang lebih banyak.
Terlebih jika keterlambatannya semakin lama, denda yang harus dibayarkan tentu menjadi lebih besar. Untuk menghindari denda, Anda hendaknya selalu membayar pajak mobil tepat waktu.
(HDZ)