Berapa Denda Telat Pajak Motor yang Harus Dibayar? Ini Contoh Perhitungannya

Konten dari Pengguna
5 Mei 2021 8:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Loket pelayanan PKB di Samsat. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Loket pelayanan PKB di Samsat. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pajak motor atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban pemilik motor yang harus dibayarkan setiap tahun. Pelunasannya pun harus tepat waktu sesuai tanggal yang tercantum di STNK motor.
ADVERTISEMENT
Jika menunggak pajak motor, maka harus bersiap-siap mengeluarkan dana lebih banyak karena bayar pajak motor tidak tepat waktu.
Kejadian ini memang terkadang tidak terjadi secara sengaja. Anda bisa saja lupa mengingat tanggal jatuh temponya karena kesibukan sehari-hari.
Bila sudah telat membayar, Anda perlu mempersiapkan uang untuk denda yang akan dibayarkan bersamaan dengan PKB. Sebagai informasi untuk Anda, berikut ini adalah rincian besaran denda pajak motor.

Besaran Denda Telat Pajak Motor

Semakin lama Anda menunggak pajak motor atau PKB, maka nilai dendanya akan semakin tinggi pula. Nah, berikut ini adalah perhitungan dari durasi keterlambatannya:
PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
ADVERTISEMENT
PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Khusus denda SWDKLLJ, motor termasuk ke dalam golongan kendaraan C1 dan C2 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.
Golongan pertama atau C1 adalah motor dengan kapasitas di bawah 250 cc, dengan tarif yang dikenakan sebesar Rp 32.000. Sedangkan golongan C2 atau motor di atas 250 cc dikenai SWDKLLJ sebesar Rp 80.000. (RAS)