Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Berapa Denda Tilang Ganjil Genap? Segini yang Perlu Dibayar oleh Pelanggar
17 Mei 2022 11:36 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Berapa denda tilang ganjil genap mungkin menjadi pertanyaan bagi pemilik kendaraan yang baru pertama kali berkendara di kawasan Jakarta. Ganjil genap merupakan salah satu aturan yang diterapkan untuk mengatur lalu lintas di kawasan Jakarta. Jika Anda melanggar, Anda akan dikenakan tilang.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari Auto2000, tilang adalah sebuah kata yang sering dipakai untuk menunjukkan bahwa ada pemberian pelanggaran lalu lintas oleh pihak yang berwajib. Tilang adalah akronim dari kalimat “Bukti Pelanggaran Lalu Lintas”. Tilang sendiri telah menjadi kata baku dalam Bahasa Indonesia.
Tilang ganjil genap di Jakarta diatur oleh Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Lalu, berapa besaran denda tilang ganjil genap di Jakarta? Berikut ini adalah ulasannya.
Denda Tilang Ganjil Genap
Saat ini, pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang. Dilansir dari laman kumparanOTO, Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan kepada kumparanOTO bahwa sanksi tilang akan diberikan bagi para pengendara yang sudah telanjur masuk di kawasan ganjil genap. Bagi pengendara yang baru akan memasuki jalur yang diterapkan ganjil genap akan diminta putar balik atau mencari jalan alternatif lainnya.
ADVERTISEMENT
Para pelanggar yang terbukti melanggar atau menerobos ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 1. Menurut undang-undang tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Penindakan pelanggaran ganjil genap akan dilakukan secara manual maupun menggunakan tilang elektronik. Dilansir dari laman Jakarta Smart City, sistem tilang elektronik adalah sistem yang memanfaatkan kamera CCTV sebagai pengawasnya.
Jika kendaraan tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas, petugas yang memantau di ruangan monitor akan merekam dan mencatat pelat nomor kendaraan. Pemilik pelat nomor kendaraan tersebut akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut melalui bank dalam jangka waktu tujuh hari.
ADVERTISEMENT
Sedangkan tilang manual, petugas akan melakukan tilang di tempat. Anda akan mendapat surat tilang dengan warna yang berbeda tergantung Anda merespons kesalahan tersebut. Dilansir dari laman Auto2000, slip biru atau surat tilang biru merupakan surat tilang yang diberikan jika Anda sadar dan mengakui kesalahan serta bersedia untuk membayar denda tilang pada waktu itu juga. Polisi akan langsung memproses pembayaran jika Anda diberikan surat tilang dengan warna biru atau slip biru.
Untuk slip biru, Anda tidak perlu melakukan persidangan. Polisi akan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran denda sesuai dengan yang tertera dalam surat tersebut. Anda harus menyimpan bukti pembayaran denda untuk menukar dengan surat kendaraan (SIM/STNK) yang disita oleh petugas kepolisian.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, surat tilang merah diberikan jika Anda merasa keberatan dengan penilaian petugas polisi. Nantinya, Anda akan melakukan proses persidangan. Dalam persidangan tersebut, Anda harus memberikan alasan yang logis mengapa Anda tidak harus ditilang. Hakim akan memutuskan apakah anda bersalah atau tidak dan akan menetapkan besaran denda yang harus dibayarkan.
(RFN)