Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Ini Besarannya
28 April 2022 15:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ketika berkendara dengan sepeda motor, baik pengendara maupun penumpangnya membutuhkan perlengkapan keselamatan dalam berkendara. Penggunaan helm sudah menjadi satu hal yang wajib dan telah diatur dalam hukum lalu lintas di Indonesia. Lantas, berapa denda tilang tidak pakai helm?
ADVERTISEMENT
Helm adalah salah satu perlengkapan yang wajib digunakan oleh pengendara motor saat berkendara. Sebab, helm memiliki fungsi yang sangat berguna bagi pengendara motor, yaitu melindungi bagian kepala sekiranya terjadi kecelakaan, serta melindungi pandangan dari kotoran dan debu yang beterbangan.
Dalam memastikan pengendara tetap patuh pada peraturan penggunaan helm yang telah ditetapkan, pemerintah menetapkan denda tilang yang harus pengendara ketahui agar bisa tertib berlalu lintas. Jadi, berapa denda tilang tidak pakai helm?
Besaran Denda Tilang Tidak Pakai Helm
Dilansir dari etilang.id yang mengutip Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 291 Ayat 1 dan 2, setiap pengendara motor dan penumpangnya yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat didenda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
ADVERTISEMENT
Banyak pengendara yang ditemui tidak begitu peduli dengan dengan penumpang yang sedang diboncengnya, khususnya penumpang anak. Nyatanya penumpang anak juga harus menggunakan helm saat berkendara guna keselamatan mereka sendiri. Jika tidak, maka pengendara akan tetap terkena sanksi sebagaimana yang sudah diatur dalam pasal 291.
Jenis Helm Sepeda Motor
Setelah mengetahui peraturan yang mengatur penggunaan helm, maka pengendara juga harus mengetahui jenis helm apa saja yang masuk ke dalam standar SNI dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai Anda menggunakan helm tetapi helm tersebut tidak sesuai dengan ketetapan yang ada.
Berikut jenis-jenis helm yang mungkin bisa menjadi pilihan Anda dilansir dari suzuki.co.id:
1. Helm Full Face
Helm full face adalah jenis helm yang memiliki pelindung kepala secara menyeluruh. Helm ini akan cocok untuk Anda yang memiliki motor berkecepatan tinggi atau ingin berpergian jauh, sehingga seluruh bagian kepala aman terlindungi oleh bagian helm. Sesuai dengan fungsinya di jalanan, helm ini didesain kuat dan kokoh.
ADVERTISEMENT
2. Helm Half Face
Berkebalikan dengan helm full face, helm half face atau helm wajah terbuka adalah model helm kekinian yang dipilih karena fleksibilitasnya yang tinggi. Menjadi pelengkap motor matic atau motor skuter kekinian, helm half face biasanya dilengkapi kaca yang bisa ditutup dan dibuka maksimal. Selain itu, helm jenis ini juga diketahui memiliki model yang aman tetapi tetap nyaman dengan busa di dalam dan bagian luar yang keras.
3. Helm Modular
Bagi Anda yang gemar touring, maka jenis helm modular adalah pilihan yang tepat karena desainnya yang mirip dengan helm half face tetapi fungsinya bisa menjadi helm full face. Bekerja lebih efisien, helm jenis ini biasanya dilengkapi alat atur otomatis untuk mengubah fungsi helm dari wujud normal menjadi helm touring atau sebaliknya. Harga helm modular ini juga lebih murah jika dibandingkan dengan helm sport karena desainnya yang lebih simpel.
ADVERTISEMENT
Demikian informasi seputar kewajiban pengendara untuk mengenakan helm, sanksi yang dikenakan, serta helm-helm apa saja yang terkategori SNI. Helm dapat menyelamatkan hidup orang lain maupun hidup kita sendiri. Oleh karena itu, mari ciptakan lalu lintas yang tertib dengan selalu mengenakan helm ketika tengah berkendara.
(AA)