Konten dari Pengguna

Berapa Pajak Suzuki Jimny 5 Pintu? Ini Estimasinya Per Tahun

30 Juli 2024 16:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suzuki Jimny 5-pintu di GIIAS 2024. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suzuki Jimny 5-pintu di GIIAS 2024. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Suzuki Jimny 5 pintu hadir di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024. Selama pameran otomotif ini berlangsung, SUV legendaris itu menjadi mobil yang paling banyak dicoba pengunjung.
ADVERTISEMENT
Menurut data internal Suzuki, sekitar 30 persen dari total peserta test drive mencoba Suzuki Jimny 5 pintu. Hal ini penting bagi calon pembeli untuk merasakan pengalaman berkendara secara langsung.
Namun, sebelum membeli Suzuki Jimny 5 pintu, sebaiknya ketahui pajak mobil off-road ini terlebih dahulu. Lantas, berapa pajak Suzuki Jimny 5 pintu? Simak infonya di bawah ini.

Pajak Suzuki Jimny 5 Pintu

Suzuki Jimny 5-pintu dan 3-pintu di GIIAS 2024. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Komponen pajak Suzuki Jimny 5 pintu yang perlu dibayarkan para pemilik kendaraaan terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berikut rinciannya.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah pajak tahunan yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Di Jakarta, PKB untuk Suzuki Jimny 5 pintu berkisar sebesar 1,5% hingga 2% dari NJKB.
ADVERTISEMENT
Pajak progresif pada kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini sesuai dengan yang diatur dalam Perda DKI 8/2010, sebagaimana diubah menjadi Perda DKI 2/2015.
Berdasarkan perkiraan NJKB, Suzuki Jimny 5 pintu dengan transmisi manual dibandrol sebesar Rp465 juta, maka PKB yang harus dibayar sekitar Rp6,9 hingga Rp9,3 juta per tahun.
Sementara itu, Suzuki Jimny 5 pintu dengan transmisi otomatis dihargai sebesar Rp478,6 juta, sehingga PKB yang harus dibayar sekitar Rp7,1 hingga Rp 9,5 juta per tahun.

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ adalah sumbangan wajib yang digunakan untuk dana kecelakaan lalu lintas. Besarannya tetap, yaitu Rp143 ribu per tahun untuk kendaraan penumpang.

Estimasi Total Pajak Tahunan Suzuki Jimny 5 Pintu

Suzuki Jimny 5-door resmi hadir di Indonesia. Peluncurannya dilakukan di IIMS 2024. Foto: dok. Suzuki
Berdasarkan komponen pajak di atas, berikut estimasi total pajak tahunan yang harus dibayar oleh para pemilik Suzuki Jimny 5 pintu.
ADVERTISEMENT

Transmisi manual

Transmsi otomatis

Spesifikasi Suzuki Jimny 5 Pintu

Suzuki Jimny 5-pintu. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Secara spesifikasi, Suzuki Jimny 5 pintu memiliki panjang 3.985 mm, tinggi 1.645 mm, dan lebar 1.720 mm. Mobil ini dilengkapi sistem penggerak AllGrip Pro untuk menanjak kemampuan off-road-nya.
Beralih ke jantung mekanisnya, Jimny 5 pintu mengandalkan mesin K15B 4-silinder naturally aspirated, mesin yang sama seperti Ertiga hingga Carry. Output tenaganya mencapai 103 dk di 6.000 rpm dan torsi 134 Nm di putaran 4.000 rpm.
Kemudian pada fiturnya, Suzuki membekalinya Hill Descent Control dan Hill Hold Assist untuk memudahkan bermanuver di jalan menanjak atau turunan.
ADVERTISEMENT
(NDA)