Berapa Tahun Sekali Bayar Pajak Kendaraan? Ini Jawabannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi mengenai berapa tahun sekali bayar pajak mungkin sedang dicari oleh Anda informasinya. Terutama bagi Anda yang baru pertama kali memiliki sebuah kendaraan bermotor.
Karena seperti yang kita tahu, kendaraan bermotor yang kita punya, memiliki pajak yang harus dibayarkan. Untuk besarannya sendiri tergantung kendaraan yang Anda miliki.
Dikutip dari Koinworks, masyarakat atau badan yang memiliki kendaraan dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lantas berapa tahun sekali bayar pajak? Berikut ini ulasannya untuk Anda.
Berapa Tahun Sekali Bayar Pajak?
Dikutip dari laman Koinworks, untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor sendiri ada dua. Yaitu pajak kendaraan tahunan dan pajak kendaraan lima tahunan. Pasti sebagian dari Anda kebingungan, apa sih perbedaannya? Berikut ulasannya untuk Anda.
1. Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
Untuk yang pertama, pasti sudah mengetahuinya yaitu pajak kendaraan bermotor tahunan. Seperti namanya, pajak ini harus dibayarkan setiap tahunnya sama seperti Pajak Penghasilan (PPh). Nah untuk pembayarannya sendiri ada dua cara, yaitu secara offline atau dengan online.
2. Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan
Nah untuk yang pajak kendaraan bermotor lima tahunan ini berbeda dengan pajak tahunan biasa. Untuk pajak kendaraan bermotor lima tahunan ini Anda harus melakukan pengecekan kendaraan bermotor Anda dan juga pergantian pelat nomor kendaraan dan tentu juga pergantian STNK.
Namun khusus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lima tahunan ini, tidak bisa dilakukan di Samsat Keliling atau secara online. Anda harus melakukannya di kantor Samsat untuk melakukan pembayarannya.
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Setelah mengetahui berapa tahun sekali bayar pajak ini. Selanjutnya mengetahui bagaimana cara membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Untuk persyaratannya sendiri di antaranya:
STNK asli dan fotokopinya
BPKB asli dan fotokopinya
fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan. Jika ingin memperpanjang kendaraan dinas
Surat Kuasa jika pembayarannya oleh orang lain
Setelah persyaratan di atas sudah dimiliki, langsung saja datang ke kantor Samsat atau Samsat Keliling. Jika sudah sampai, yaitu:
Langsung masuk ke salah satu pos dan ambil nomor dan formulir yang diberikan oleh petugas
isi formulir tersebut dengan lengkap. Lalu tunggu hingga nama Anda dipanggil.
Setelah dipanggil, berikan persyaratan tersebut dan formulir yang sudah Anda isi tadi. Lalu kembali menunggu hingga nama Anda dipanggil
Jika nama Anda dipanggil dibagian kasir, Anda akan diberikan informasi mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan.
jika sudah melunasinya, maka Anda akan diminta untuk duduk kembali sambil menunggu pencetakan STNK yang baru
Jika nama Anda dipanggil kembali, maka itu menandakan STNK Anda sudah jadi.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, untuk pembayaran pajak lima tahunan akan dilakukan pengecekan kendaraan. Dan untuk melakukannya sendiri harus di kantor Samsat.
(HDZ)
