Konten dari Pengguna

Berapa Tarif Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Cara Mengecek dan Membayarnya

11 April 2022 16:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Berkas perpanjang STNK (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perpanjang STNK (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Berapa tarif pajak kendaraan bermotor? Hal ini mungkin menjadi pertanyaan bagi Anda yang baru memiliki kendaraan bermotor. Sebagai warga negara yang patuh, Anda tentunya harus membayar pajak kendaraan bermotor. Pembayaran pajak kendaraan bermotor telah diatur oleh Pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Kendaraan bemotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor.
Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Lalu, berapa tarif pajak kendaraan bermotor dan bagaimana cara mengecek dan membayarnya? Berikut ini adalah ulasannya.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Mengutip dari laman Bappenda Jabar, pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor diatur berdasarkan peraturan daerah pada masing-masing provinsi. Namun, pemerintah Indonesia telah mengatur penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Penetapan tarif tersebut didasarkan atas nama dan alamat yang sama. Berikut ini adalah penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor pribadi. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, pemerintah menetapkan tarif paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen).
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, pemerintah menetapkan tarif progresif atau penambahan paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor

Dilansir dari KoinWorks, pengecekan pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan dapat dilakukan melalui beberapa kanal komunikasi. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs internet SAMSAT daerah masing-masing, aplikasi e-samsat daerah masing-masing serta melalui kanal SMS. Layanan situs web dan aplikasi hanya tersedia di beberapa daerah saja seperti DKI Jakarta, Jawa Barat Jawa Tengah dan Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Pemilik kendaraan juga dapat melakukan pengecekan di kantor samsat terdekat. Jika ingin melakukan pengecekan di kantor samsat jangan lupa untuk membawa beberapa persyaratan seperti:
Pemilik nantinya akan menerima bukti pembayaran sementara dari kantor samsat. Bukti tersebut berisi jumlah pajak yang harus dibayar. Pastikan data yang tercantum telah sesuai. Jika ditemukan ketidaksesuaian, anda bisa menyampaikan secara langsung kepada petugas.

Cara Membayar Biaya Pajak Kendaraan Bermotor

Dikutip dari KoinWorks, pembayaran pajak tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK. Sedangkan, pembayaran pajak lima tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK serta penggantian pelat nomor.
ADVERTISEMENT
Jika Anda ingin melakukan pembayaran pajak, simak syarat-syarat yang perlu Anda bawa terlebih dahulu. Syarat tersebut antara lain:
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah seperti aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) maupun aplikasi marketplace seperti Tokopedia. Pembayaran juga dapat dilakukan di retail-retail seperti Indomaret dan Alfamart.
ADVERTISEMENT
Untuk pembayaran pajak lima tahunan terdapat tambahan pengecekan kendaraan berupa cek fisik yang nantinya akan dilakukan di lokasi. Setelah persyaratan siap, Anda harus menyiapkan nominal pajak kendaraan yang akan dibayarkan sesuai dengan perhitungan yang berlaku.
(RFN)