Biaya Balik Nama BPKB Motor, Berikut Rinciannya

Konten dari Pengguna
16 September 2021 9:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
ADVERTISEMENT
Balik nama motor merupakan hal yang harus Anda urus ketika membeli motor bekas atau diwarisi kendaraan motor. Tujuannya adalah agar tidak mempersulit ketika ingin melakukan pengurusan motor.
ADVERTISEMENT
Saat balik nama, ada dokumen motor yang harus disertakan yaitu BPKB. Dokumen ini merupakan surat sah kepemilikan motor yang dikeluarkan oleh kepolisian. Jika Anda telah mengurus balik nama BPKB motor, Anda tidak perlu melibatkan pemilik lama jika hendak mengurus hal-hal terkait motor Anda.
Dalam mengurus balik nama BPKB motor, Anda harus mengeluarkan sejumlah biaya. Biaya ini disebut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, Biaya penerbitan STNK baru, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru, dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dikutip dari KumparanOTO Berikut kami sajikan biaya-biayanya.

Biaya Balik Nama BPKB Motor

Metode pembayaran BPKB cashless Foto: korlantas polri
Biaya pertama yang harus dibayarkan dalam balik nama BPKB adalah BBN-KB. Untuk wilayah DKI Jakarta, besarannya tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Biaya balik nama berdasarkan perda tersebut yaitu sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Anda juga perlu membayar biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB ketika mengurus balik nama motor. Biaya penerbitan ketiga dokumen tersebut termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk mengecek besaran biaya yang harus dikeluarkan, Anda dapat mengecek dokumen lampiran dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak.
Berdasarkan PP itu, biaya penerbitan STNK baru untuk motor adalah sebesar Rp 100 ribu. Sementara itu, biaya untuk penerbitan TNKB motor adalah Rp 60 ribu. Sedangkan biaya penerbitan BPKB baru untuk motor sebesar Rp 225 ribu.
ADVERTISEMENT
Prosedur dan Tata Cara Balik Nama BPKB Motor
Pengajuan balik nama BPKB motor dilakukan di dua tempat, yaitu Samsat tempat mobil terdaftar dan Samsat tempat Anda berada sekarang (sesuai KTP).
Umumnya, proses balik nama BPKB motor memerlukan waktu sekitar satu bulan. Adapun prosedur dan tata cara balik nama BPKB motor adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Tahap kedua adalah mengurus balik nama ke Samsat tujuan (sesuai dengan KTP).
ADVERTISEMENT
(FOV)