Konten dari Pengguna

Biaya Balik Nama BPKB Motor, Berikut Rinciannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri

Balik nama motor merupakan hal yang harus Anda urus ketika membeli motor bekas atau diwarisi kendaraan motor. Tujuannya adalah agar tidak mempersulit ketika ingin melakukan pengurusan motor.

Saat balik nama, ada dokumen motor yang harus disertakan yaitu BPKB. Dokumen ini merupakan surat sah kepemilikan motor yang dikeluarkan oleh kepolisian. Jika Anda telah mengurus balik nama BPKB motor, Anda tidak perlu melibatkan pemilik lama jika hendak mengurus hal-hal terkait motor Anda.

Dalam mengurus balik nama BPKB motor, Anda harus mengeluarkan sejumlah biaya. Biaya ini disebut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, Biaya penerbitan STNK baru, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru, dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dikutip dari KumparanOTO Berikut kami sajikan biaya-biayanya.

Biaya Balik Nama BPKB Motor

Metode pembayaran BPKB cashless Foto: korlantas polri

Biaya pertama yang harus dibayarkan dalam balik nama BPKB adalah BBN-KB. Untuk wilayah DKI Jakarta, besarannya tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019.

Biaya balik nama berdasarkan perda tersebut yaitu sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Anda juga perlu membayar biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB ketika mengurus balik nama motor. Biaya penerbitan ketiga dokumen tersebut termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk mengecek besaran biaya yang harus dikeluarkan, Anda dapat mengecek dokumen lampiran dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak.

Berdasarkan PP itu, biaya penerbitan STNK baru untuk motor adalah sebesar Rp 100 ribu. Sementara itu, biaya untuk penerbitan TNKB motor adalah Rp 60 ribu. Sedangkan biaya penerbitan BPKB baru untuk motor sebesar Rp 225 ribu.

Prosedur dan Tata Cara Balik Nama BPKB Motor

Pengajuan balik nama BPKB motor dilakukan di dua tempat, yaitu Samsat tempat mobil terdaftar dan Samsat tempat Anda berada sekarang (sesuai KTP).

Umumnya, proses balik nama BPKB motor memerlukan waktu sekitar satu bulan. Adapun prosedur dan tata cara balik nama BPKB motor adalah sebagai berikut.

  • Datangi Samsat di mana motor Anda terdaftar. Kunjungi loket cek fisik. Petugas Samsat akan mengecek fisik motor Anda termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya.

  • Setelah itu, Anda harus mengisi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK motor.

  • Setelah itu berikan dokumen yang dibawa serta formulir ke petugas samsat untuk mutasi ke samsat tujuan sesuai dengan KTP Anda. Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap motor.

  • Selanjutnya, balik nama BPKB motor diurus ke Samsat tujuan Anda.

Tahap kedua adalah mengurus balik nama ke Samsat tujuan (sesuai dengan KTP).

  • Datangi samsat tujuan Anda.

  • Melakukan cek fisik kendaraan, petugas samsat akan mengecek fisik motor Anda. Pada saat yang bersamaan, Anda diharuskan mengisi dokumen yang diberikan dari loket 1.

  • Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas Samsat. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.

  • Isi formulir yang diberikan dan sertakan fotokopi KTP dan lunasi biaya mutasi balik nama BPKB motor.

  • Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian motor Anda ke loket BPKB online. Anda akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi.

  • Simpanlah bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang.

  • Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya STNK dan simpanlah bukti pembayarannya.

  • Kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK

  • Setelah itu, serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Pelat Nomor. Terakhir Anda akan diberikan pelat nomor baru.

(FOV)