Biaya Balik Nama BPKB Motor, Ini Besarannya

Konten dari Pengguna
3 Januari 2022 12:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
ADVERTISEMENT
Mengetahui biaya balik nama BPKB motor cukup penting untuk sebagian orang. Supaya tahu berapa besaran uang yang akan dikeluarkan sebelum melakukan pengurusan balik nama kendaraan.
ADVERTISEMENT
Balik nama BPKB motor cukup penting saat Anda melakukan pembelian kendaraan bekas ataupun mendapatkan warisan motor. Tujuan balik nama BPKB motor ini agar identitas kendaraan menjadi milik Anda secara resmi dan saat pengurusan kendaraan lebih mudah.
BPKB sendiri adalah dokumen penting yang berisi mengenai identitas motor beserta pemiliknya secara resmi. Pengesahan BPKB juga melalui instansi kepolisian.
Apabila motor tidak mempunyai BPKB akan dianggap ilegal dan akan disita oleh pihak terkait. Karena, tidak adanya status kendaraan tersebut dan bisa dicurigai sebagai kendaraan curian.
Untuk melakukan balik nama motor Anda harus mengeluarkan sejumlah biaya. Sebenarnya saat balik nama motor tak hanya BPKB saja yang diurus dan membayar sejumlah uang, melainkan ada beberapa dokumen lainnya.
ADVERTISEMENT
Biaya tersebut antara lain Bea Balik Nama Kendaraan atau BBNKB, biaya penerbitan STNK, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru, dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Nah, untuk itu kami akan berikan informasi mengenai rincian biaya balik nama BPKB Motor.

Biaya Balik Nama BPKB Motor

Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
Dilansir dari kumparanOTO, biaya pertama yang Anda keluarkan untuk biaya balik nama BPKB motor adalah BBN-KB. Jika Anda warga Jakarta, besaran BNKB tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019.
Biaya balik nama berdasarkan perda tersebut yaitu sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Biaya selanjutnya yaitu biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB saat mengurus balik nama motor. Untuk mengecek besaran biaya yang harus dikeluarkan, Anda dapat mengecek dokumen lampiran dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, biaya penerbitan STNK sebesar Rp 100.000, biaya penerbitan TNKB motor sebesar Rp 60.000, dan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000.
Tata Cara Balik Nama BPKB Motor
Saat pengajuan balik nama BPKB motor, Anda akan mendatangi di dua tempat yaitu Samsat tempat awal motor dan Samsat lokasi Anda saat ini.
Pengurusan balik nama BPKB motor memang cukup lama. Jadi, untuk tata cara balik nama BPKB motor yaitu sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
Tata cara balik nama BPB motor di Samsat tujuan, yaitu :
ADVERTISEMENT
(FOV)