Konten dari Pengguna

Biaya Balik Nama Mobil, Ini Langkah-langkahnya

7 Mei 2021 22:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dokumen balik nama mobil. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dokumen balik nama mobil. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketika memiliki mobil bekas yang dibeli dari orang lain, ada baiknya Anda mengurus balik nama. Tujuannya agar segala urusan mobil bisa lebih lancar karena sudah atas nama Anda.
ADVERTISEMENT
Seperti ketika harus memperpanjang STNK atau Pajak Kendaraan Bermotor. Anda tidak perlu lagi mencari-cari KTP pemilik lama karena sudah bisa menggunakan KTP Anda sebagai pemilik baru.
Namun, banyak orang masih enggan untuk mengurus balik nama lantaran biaya yang tidak sedikit jika melakukan balik nama. Mereka akhirnya memilih tetap menggunakan mobil atas nama pemilik lama.
Lalu, sebenarnya berapakah besaran biaya balik nama mobil? Simak rinciannya berikut ini.

Biaya Balik Nama Mobil

Ketika mengurus balik nama, setidaknya ada 4 jenis biaya yang harus dilunasi. Keempat itu adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), penerbitan STNK baru, pembuatan pelat baru, dan penerbitan BPKB baru. Besaran biayanya masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Tampilan situs BPRD DKI Jakarta. (Foto: bprd.jakarta.go.id)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mengacu kepada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang besarannya berbeda-beda di setiap daerah. Khusus DKI Jakarta, BBN-KB ditarik 1% dari NJKB.
ADVERTISEMENT
Ini tercantum dalam Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019. Sedangkan besaran NJKB mobil bisa dicek di https://bprd.jakarta.go.id/info-njkb/.
2. Penerbitan STNK
Ilustrasi STNK. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri)
Mengurus balik nama mobil atau pergantian nama pemilik berarti ada pembuatan STNK atas nama pemilik baru.
Besaran biayanya diatur dalam halaman lampiran Peraturan Pemerintah no 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya penerbitan STNK baru berlaku secara nasional, dengan besaran untuk mobil adalah Rp 200.000.
3. Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Ilustrasi pelat kendaraan atau TNKB. (Foto: Alfons Hartanto/kumparan)
Selain STNK, Anda juga akan membuat pelat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sama seperti STNK, besaran biayanya juga tercantum dalam PP tersebut dan berlaku secara nasional. Untuk membuat TNKB baru, biaya yang harus ditebus adalah sebesar Rp 100.000.
ADVERTISEMENT
4. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri)
Terakhir, Anda harus melunasi biaya penerbitan BPKB baru. Besarannya juga tercantum dalam PP di atas yang juga berlaku secara nasional. Biaya penerbitan BPKB baru untuk mobil yaitu sebesar Rp 375.000
Jika menjumlahkan keempat biaya itu, hasilnya memang tidaklah sedikit. Namun, tidak ada salahnya mengurus balik nama demi kelancaran segala urusan terkait mobil Anda. (RAS)