Biaya Balik Nama Motor Beserta Syarat-syaratnya

Konten dari Pengguna
21 Mei 2021 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dokumen balik nama Motor. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dokumen balik nama Motor. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bea balik nama motor adalah sebuah penggantian nama atau kepemilikan antara pemilik lama dengan yang baru. Biasanya dilakukan ketika kita membeli motor dengan keadaan bekas.
ADVERTISEMENT
Melakukan balik nama motor ini adalah sebuah keharusan. Mengapa demikian, karena agar tidak terjadi kesulitan ketika ingin mengurus administrasi motor anda seperti memperpanjang pajak motor anda.
Mengurus balik nama motor membutuhkan penebusan biaya-biaya tertentu sebelum identitas pemiliknya beralih. Ini karena Anda akan membuat dokumen-dokumen baru yang ditulis dengan nama Anda sebagai pemilik baru.
Ilustrasi pajak motor. (Foto: Bagas Putra Riyadhana)
Terdapat 3 dokumen yang harus Anda buat, yaitu STNK, pelat nomor, dan BPKB. Anda akan diminta melunasi biaya pembuatan ketiga dokumen tersebut dan ditambah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Biaya mengurus balik nama bagi memang memerlukan biaya yang tidak sedikit. Ini menjadi alasan banyak orang yang memilih untuk tidak melakukan balik nama pada motornya.
Lalu, sebenarnya berapakah biaya balik nama motor itu? Berikut ini adalah penjelasanya.
ADVERTISEMENT

Biaya Balik Nama Motor

Seperti yang sudah dijelaskan, mengurus biaya balik nama berarti Anda akan melunasi 4 biaya.
Biaya tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK, pelat nomor, dan BPKB. Penjelasan masing-masing besaran biayanya adalah seperti berikut ini.

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Besaran biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ini berbeda-beda di setiap wilayah. Misalnya, di DKI Jakarta BBN-KB ditarik 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Ketentuan ini tercantum di dalam Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019.
Bila Anda warga Jakarta, Anda bisa mengecek NJKB motor Anda di situs https://bprd.jakarta.go.id/info-njkb/.

2. Penerbitan STNK

Berikutnya, Anda akan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru atas nama Anda sebagai pemilik baru. Pembuatan STNK baru ini berbeda untuk motor dan mobil.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat STNK motor yang baru adalah Rp 100 ribu. Jumlah ini berlaku di seluruh wilayah.

3. Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Selain pembuatan STNK, PP nomor 76 tahun 2020 juga mengatur biaya pembuatan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Biaya ini akan dibayarkan untuk membuat pelat nomor yang baru.
Di dalam PP tersebut, biaya pembuatan TNKB baru untuk kendaraan motor yaitu sebesar Rp 60.000 yang berlaku di semua daerah.

4. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Terakhir, Anda akan melunasi biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru atas nama Anda. Biayanya juga diatur dalam PP No 76 tahun 2020 dan berlaku secara nasional.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan PP itu, biaya penerbitan dokumen BPKB baru untuk kendaraan motor adalah sebesar Rp 225.000.1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Saat Anda hendak mengurus balik nama motor, jangan lupa juga untuk mempersiapkan persyaratan dokumen yang diperlukan. Berikut ini adalah syarat-syarat dokumen yang harus dibawa ketika melakukan balik nama motor.

Syarat Balik Nama Motor

Dikutip dari indonesia.go.id, ada empat dokumen yang akan diperlukan untuk keperluan balik nama. Keempatnya adalah sebagai berikut:
(HDZ)