Biaya Balik Nama Motor Gratis, Ikuti Cara-cara Ini

Konten dari Pengguna
26 November 2021 14:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
ADVERTISEMENT
Biaya balik nama motor gratis perlu diketahui agar saat Anda ingin mengurusnya sudah mempersiapkan dana yang cukup. Balik nama motor dilakukan saat Anda membeli motor bekas dengan mengganti identitas pemilik kendaraan dari pemilik lama menjadi data Anda.
ADVERTISEMENT
Setiap kendaraan motor memiliki identitas dan bukti surat seperti BPKB. Dalam dokumen tersebut, tercantum nama pemilik sah dari motor tersebut.
Cara balik nama motor sendiri bisa dilakukan oleh pemilik dengan beberapa tahap. Prosedur balik nama untuk motor terdiri dari beberapa tahap yang panjang. Pemilik kendaraan harus mengetahui tahapan ini supaya tidak merasa kebingungan nantinya.
Baru-baru ini pemerintah memberikan layanan pemutihan biaya balik nama motor yang mana dapat di gratiskan saat mengurusnya. Namun, sebelum Anda penasaran seperti apa biaya balik nama motor gratis, berikut ini rincian bea balik nama motor secara umum.

Biaya Balik Nama Motor Gratis

Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
Dilansir dari laman resmi Suzuki Indonesia, Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang melakukan balik nama motor. Biaya balik nama motor perlu diketahui agar Anda bisa menyiapkannya dari jauh-jauh hari.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah rincian biaya yang perlu dibayarkan ketika melakukan balik nama kendaran bermotor.
Biaya pertama yang masuk dalam kategori ini adalah bea balik nama kendaraan bermotor. Selanjutnya pemilik harus membayar pajak kendaraan bermotor. Jumlah bea balik nama kendaraan bermotor yang harus dibayarkan pemilik adalah sebesar dua per tiga PKB.
Jenis biaya ini adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Besaran biaya SWDKLLJ ini sudah ditentukan, yaitu sebesar Rp.35.000. biaya pajak yang wajib dibayarkan selanjutnya adalah administrasi tanda nomor kendaraan bermotor.
Biaya pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik motor saat melakukan balik nama berbeda dengan mobil. Pemilik mobil harus membayarkan biaya pajak yang sedikit lebih mahal daripada motor, terutama untuk SWDKLLJ dan administrasi tanda nomor kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Terakhir, jenis biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik motor adalah biaya di luar pajak. Biaya luar pajak yang pertama yaitu memberikan tip untuk petugas di bagian pengecekan fisik kendaraan. Pemberian tip ini sebenarnya bersifat sukarela, tergantung keinginan pemilik kendaraan.
Biaya di luar pajak yang harus dilunasi berikutnya adalah untuk pengesahan hasil pengecekan sebesar Rp.30.000 untuk diberikan kepada petugas. Selanjutnya adalah biaya untuk pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp.80.000 dan STNK Rp.30.000.
Jumlah biaya diluar pajak yang harus dibayarkan saat proses balik nama motor ini sebenarnya relatif murah. Total biaya yang harus dibayarkan bisa dipersiapkan terlebih dahulu agar memudahkan proses pelunasan administrasi balik nama motor.
Dilansir dari laman resmi Bapenda Jabar, biaya balik nama motor gratis dapat dimanfaatkan oleh masyarakat (yang kendaraannya masih belum atas nama sendiri) dengan melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali untuk Kendaraan Bermotor baru.
Untuk mekanismenya sendiri sebagai berikut :
1. Wajib Pajak melakukan :
2. Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.
3. Wajib Pajak melakukan :
ADVERTISEMENT
Dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk mengurus biaya balik nama motor gratis sebagai berikut :
(FOV)