Konten dari Pengguna

Biaya-biaya yang Perlu Dikeluarkan untuk Perpanjang STNK

Infootomotif

Infootomotif

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi STNK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

Masih banyak yang bertanya-tanya, berapa besaran biaya perpanjang STNK? Pada dasarnya, nilai biayanya berbeda-beda, dan tergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki. Sebagai catatan tambahan, biaya ini merupakan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang wajib dipenuhi setiap tahunnya.

Seperti yang tertera dalam pasal 288 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, pemilik kendaraan dengan pajak STNK yang sudah mati atau kadarluarsa bisa dikenakan sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Nah, sebagai warga negara yang baik Anda tentu akan berusaha memenuhi kewajiban pajak. Lalu, bagaimana cara menghitung biaya perpanjang STNK?

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Bagi warga Jakarta misalnya, bisa mendapatkan informasinya di situs bprd.jakarta.go.id.

Sebagai simulasi, mobil Toyota Agya 1.0 Tipe E manual tahun 2012 dengan NJKB sebesar Rp 54.000.000.

Kemudian yang harus diketahui yaitu persentase tarif progresif kendaraan dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 2 tahun 2015. Besaran persentase tarif progresif kendaraan adalah sebagai berikut:

2 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama

2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua

3 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga

4 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya bertambah 0,5 persen

Setelah mengetahui besaran NJKB dan persentase tarif progresif kendaraan, maka langkah selanjutnya adalah mengalikan NJKB dengan besaran persentase.

Cara Hitung Biaya Perpanjangan STNK

Jika Toyota Agya adalah kendaraan, maka rumusnya perhitungannya dihitung sebagai berikut:

NJKB x 2 persen

Rp 54.000.000 x 2 persen = Rp 1.080.000

Langkah terakhir adalah menambahkan hasil perkalian di atas dengan tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besaran tarifnya ditentukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Besaran SWDKLLJ bisa Anda cek di https://www.jasaraharja.co.id/layanan/tarif-swdkllj.

Toyota Agya dalam ketentuan peraturan tersebut termasuk ke dalam tipe DP atau mobil penumpang bukan angkutan umum, dengan tarif SWDKLLJ sebesar Rp 143.000.Jadi besaran total biaya perpanjang STNK atau Pajak Kendaraan Bermotor tahunannya adalah sebagai berikut:

Rp 1.080.000 + Rp 143.0000 = Rp 1.223.000

Nah, itulah cara menghitung biaya perpanjang STNK. Anda bisa mencoba menghitung sendiri dengan menyesuaikan kendaran milik anda sesuai NJKB dan persentase tarif progresif kendaraan Anda. (RAS)