Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Biaya Bikin SIM C1 dan Syarat Pembuatannya
6 Juni 2024 20:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri telah meresmikan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM ) C1 untuk seluruh wilayah Indonesia. Penggunaan SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara kendaraan roda dua dengan kubikasi mesin 250-500 cc.
ADVERTISEMENT
Adapun diberlakukannya penggunaan SIM C1 ini sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) No 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.
Untuk mengetahui berapa biaya bikin SIM C1 dan syarat pengajuannya? Simak pembahasan selengkapnya pada uraian di bawah ini.
Biaya Bikin SIM C1
Sebagai informasi, dalam aturan Perpol No. 5 Tahun 2021, klasifikasi SIM dibagi menjadi tiga yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Penggolongan SIM tersebut ditentukan berdasarkan kubikasi mesin motor yang dibawa.
SIM C digunakan untuk mengemudikan motor dengan kapasitas mesin 249 cc, SIM C1 untuk motor 250-500 cc dan berdaya listrik. Kemudian untuk SIM C2 diperuntukkan bagi pengendara motor di atas 500 cc juga yang sejenisnya yang menggunakan daya listrik.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk biaya pembuatan SIM C1 sendiri telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut pembuatan SIM C1 adalah sebesar Rp100 ribu. Besaran biaya tersebut juga berlaku untuk pembuatan SIM C maupun C2.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan ketiganya dikenakan biaya yang sama yakni sebesar Rp75 ribu.
Syarat Pembuatan SIM C1
Pengendara yang ingin mendapatkan SIM C1 perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Adapun ketentuan syarat pembuatan SIM C1 antara lain:
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut mengacu pada Perpol N0. 5 Tahun Tahun 2021 Pasal 8 dan 9. Detail persyaratan pembuatan SIM adalah sebagai berikut.
[8] Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C; dan b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
[9] Untuk dapat memiliki SIM C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C1; dan b. SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
Sementara untuk usia kepemilikan SIM C terbagi dalam tiga masa umur, di antaranya:
ADVERTISEMENT
(SA)