Biaya Bikin STNK Hilang: Syarat dan Prosedurnya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Layaknya dokumen penting lainnya, STNK juga bisa hilang kapan saja dan di mana saja tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan. Tenang saja, STNK ternyata bisa dibikin kembali di Kantor Samsat. Lantas, berapa biaya bikin STNK hilang?
Seperti yang diketahui, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) merupakan tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor dan juga bukti kepemilikan yang sah terhadap kendaraan. Dokumen ini diterbitkan Samsat sesuai daerah registrasi kendaraan.
STNK juga merupakan perlengkapan berkendara yang wajib dibawa oleh pengendara. Adapun pengendara yang tidak dilengkapi STNK saat berkendara akan didenda paling banyak Rp 500 ribu sesuai Pasal 288 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.
Maka dari itu, bagi yang STNK-nya hilang entah ke mana, ada baiknya Anda langsung bikin kembali di Kantor Samsat. Bagi yang belum tahu, berikut syarat, prosedur, dan biaya bikin STNK hilang.
Biaya Bikin STNK Hilang
Dikutip dari laman carmudi, biaya bikin STNK hilang sama saja dengan biaya penerbitan STNK. Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga akan dikenakan biaya Rp 100 ribu, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 200 ribu.
Perlu diingatkan, besaran tersebut belum termasuk biaya cek fisik kendaraan maupun biaya administrasi lainnya. Sebab, setiap daerah menerapkan regulasi yang berbeda terhadap biaya administrasi tersebut.
Syarat & Prosedur
Bagi yang ingin mengurus STNK hilang di Kantor Samsat, berikut beberapa dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan:
Formulir Permohonan.
Laporan kehilangan STNK dari Polisi.
Cek fisik kendaraan (legalisir).
Fotokopi BPKB dan legalisir dari leasing.
Surat keterangan dari leasing.
Identitas pemilik kendaraan.
Apabila sudah menyiapkan segala macam dokumen yang perlu disiapkan dari rumah, berikut langkah-langkah bikin STNK hilang di Kantor Samsat:
1. Buat Surat Keterangan Kehilangan STNK di Polsek
Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan STNK di Polsek terdekat. Proses ini tidak memakan waktu yang lama, dan laporan bisa selesai dalam hitungan jam. Biasanya proses ini tidak memakan biaya apapun.
2. Kumpulkan Dokumen Persyaratan
Setelah surat kehilangan sudah diperoleh, Anda bisa memulai menyiapkan dokumen persyaratan lainnya seperti KTP, BPKB, dan surat-surat keterangan lainnya yang sudah disebutkan sebelumnya.
Apabila tidak mempunyai waktu untuk fotokopi, setiap Kantor Samsat biasanya sudah menyediakan layanan fotokopi. Bahkan petugas biasanya mengarahkan Anda dalam prosesnya.
3. Kunjungi Kantor Samsat
Kemudian, Anda bisa mengunjungi Kantor Samsat sesuai alamat registrasi kendaraan. Anda disarankan untuk datang lebih pagi agar tidak perlu mengantre panjang dalam melaksanakan prosedurnya. Kemudian Anda hanya perlu melakukan hal-hal berikut ini:
Lakukan cek fisik dan gesek nomor rangka dan nomor mesin.
Isi formulir pengajuan STNK baru di loket STNK.
Serahkan segala macam dokumen persyaratan ke loket.
Tunggu sampai pihak Samsat melakukan verifikasi surat kehilangan.
Serahkan surat keterangan hilangu dari Samsat dan dokumen persyaratan lainnya ke loket pembuatan STNK baru.
Bayar pajak kendaraan dan pembuatan STNK baru.
Serahkan bukti pembayaran ke loket pengambilan STNK baru.
Tunggu panggilan dan ambil STNK yang baru.
Demikian informasi mengenai biaya, syarat, dan prosedur bikin STNK hilang. Semoga bermanfaat.
(AA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu STNK?

Apa itu STNK?
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) merupakan tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor dan juga bukti kepemilikan yang sah terhadap kendaraan.
Berapa denda tidak memiliki STNK saat berkendara?

Berapa denda tidak memiliki STNK saat berkendara?
Adapun pengendara yang tidak dilengkapi STNK saat berkendara akan didenda paling banyak Rp 500 ribu sesuai Pasal 288 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009.
Apakah biaya bikin STNK hilang sudah termasuk cek fisik?

Apakah biaya bikin STNK hilang sudah termasuk cek fisik?
Perlu diingatkan, besaran tersebut belum termasuk biaya cek fisik kendaraan maupun biaya administrasi lainnya. Sebab, setiap daerah menerapkan regulasi yang berbeda terhadap biaya administrasi tersebut.
