Biaya Buat SIM C Baru dan Persyaratannya

Konten dari Pengguna
23 Desember 2022 8:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Biaya buat SIM C baru. Foto: Iqbal Dwiharianto
zoom-in-whitePerbesar
Biaya buat SIM C baru. Foto: Iqbal Dwiharianto
ADVERTISEMENT
Biaya buat SIM C baru adalah hal yang banyak dicari belakangan hari ini, khususnya bagi mereka yang baru beranjak 17 tahun. Bagi yang mencari informasi serupa, berikut besaran biaya dan persyaratan buat SIM C baru.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Polri, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi berupa dokumen yang ditujukan untuk pengendara kendaraan bermotor yang sudah menyelesaikan beberapa persyaratan.
Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan SIM adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor.
SIM sendiri dibagi menjadi beberapa jenis sesuai klasifikasi kendaraan yang hendak digunakan. SIM C merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor.
Klasifikasi SIM C juga dibagi menjadi tiga jenis, yakni SIM C, C1, dan C2. Berikut penjelasan masing-masing jenis SIM C tersebut:
ADVERTISEMENT
Bagi yang ingin membuat SIM C baru di Satpas maupun tempat pelayanan lainnya, berikut informasi seputar biaya dan persyaratannya.

Biaya Buat SIM C Baru

Biaya buat SIM C baru. Foto: ANTARA FOTO/Nova WahyudI
Membuat SIM C baru mengharuskan Anda mengeluarkan biaya kurang lebih 155 ribu total. Besaran biaya ini sudah termasuk biaya penerbitan SIM C (Rp 100 ribu), biaya pemeriksaan kesehatan (Rp 25 ribu), dan biaya asuransi jika mau (Rp 30 ribu).
Besaran biaya tersebut (Rp 155 ribu) berlaku untuk pembuatan SIM C, C1, dan C2. Adapun persyaratan yang perlu diketahui dalam membuat SIM C baru adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Apabila Anda sudah mempunyai SIM C dan ingin menggantinya dengan SIM C1 atau C2, maka Anda harus memiliki SIM C selama 12 bulan terlebih dahulu. Apabila sudah memenuhi persyaratan tersebut, Anda bisa menggantinya dengan SIM baru.
Bagi yang sudah mempunyai SIM C dan ingin memperpanjang masa berlakunya, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000. Besaran sama untuk perpanjang SIM C1 maupun SIM C2.
Demikian informasi seputar cara biaya buat SIM C baru dan persyaratan yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
(AA)