Biaya Cabut Berkas Mobil dan Balik Nama Tanpa Calo

Konten dari Pengguna
16 Juli 2021 5:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Melakukan cabut berkas mobil atau lebih dikenal dengan mutasi mobil adalah sebuah keharusan setelah membeli kendaraan dari tangan kedua. Apalagi, jika kendaraan tersebut berasal dari luar kota.
ADVERTISEMENT
Namun, banyak pihak yang memilih memanfaatkan jasa calo untuk membereskan proses ini. Alasannya, selain memakan waktu, menggunakan calo dirasa menjadi jalan pintas dan tidak merepotkan.
Asal tahu saja, dengan menggunakan jasa calo, biaya yang lebih besar dibanding mengurusnya sendiri. Untuk lebih jelasnya, berikut kami sajikan biaya cabut berkas dan balik nama mobil.

Perhitungan Biaya Cabut Berkas Mobil dan Balik Nama

Warga di loket antar daerah kantor Samsat. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparanOTO)
Besaran pokok bea balik nama yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan tarif bea balik nama. Perlu Anda catat bahwa besaran BBN KB tiap daerah berbeda-beda.
Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, biaya BBN-KB adalah 1% dari NJKB berdasarkan ketentuan Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019. Lebih detailnya soal besaran NJKB bisa Anda cek melalui situs https://bprd.jakarta.go.id/info-njkb/.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, Toyota Avanza 1300 tipe E produksi tahun 2013 memiliki NJKB sebesar Rp 81.000.000. Maka BBNKB sebesar 1% nya adalah Rp 810.000.
Jumlah tersebut belum termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta pajak kendaraan bermotor dan denda atau tunggukannya bila ada. Biaya PNBP yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut:
Kendaraan Roda 4 atau lebih
1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000
Jika menggunakan contoh Toyota Avanza 2013 tadi, maka biaya mutasi dan balik nama mobil yang harus dikeluarkan mencapai Rp 1.735.000. Biaya yang dikeluarkan memang tidaklah sedikit, namun jika melakukan cabut berkas diatas Anda tidak akan merepotkan lagi pemilik mobil pertama.
ADVERTISEMENT
(HDZ)