Konten dari Pengguna

Biaya Cabut Berkas Motor dan Balik Nama

16 Juli 2021 5:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi motor bekas (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi motor bekas (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Anda ingin membeli motor bekas, terutama dari luar kota? Pastikan Anda segera mencabut berkas. Pencabutan berkas atau biasa dikenal dengan sebutan mutasi ini bertujuan agar pengurusan administrasi motor di masa mendatang lebih mudah. Sebab, Anda tak perlu repot-repot datang ke daerah asal.
ADVERTISEMENT
Selain pencabutan berkas, hal penting yang juga perlu Anda lakukan saat membeli kendaraan second adalah proses balik nama kendaraan. Dengan begitu, Anda agar tidak perlu meminjam identitas pemilik sebelumnya untuk persyaratan berbagai urusan administrasi kendaraan.
Untuk melakukan dua proses ini terdapat sejumlah biaya yang harus dikeluarkan. Berikut rangkumannya.

Biaya Cabut Berkas Motor dan Balik Nama

Biaya cabut berkas motor merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Besarannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Untuk proses cabut berkas kendaraan motor, Anda perlu menyiapkan dana sebesar Rp 150.000.
Sementara itu, untuk mengurus balik nama ada 4 biaya yang perlu Anda tebus. Keempat biaya tersebut, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru, dan biaya penerbitan BPKB baru.
ADVERTISEMENT
Khusus BBN-KB, besarannya berbeda-beda di setiap wilayah. Untuk wilayah Jakarta, besaran BBN-KB diambil 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Sementara, besaran biaya lainnya untuk kendaraan motor adalah sebagai berikut:
Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)

Cara Menghitung Biaya Cabut Berkas Motor dan Biaya Balik Nama Pemilik

Pertama, tambahkan dulu biaya-biaya yang sudah pasti ketentuannya, seperti biaya cabut berkas dan beberapa unsur biaya balik nama, yaitu pembuatan STNK, pelat nomor, dan BPKB. Mengacu rincian biaya di atas, maka total biaya cabut berkas dan pembuatan dokumen-dokumen baru sebesar Rp 535.000.
Selanjutnya, Anda akan mencari tahu besaran BBN-KB. Seperti yang sudah dijelaskan, besaran BBN-KB berbeda di setiap wilayah. Pada simulasi ini, penulis akan menggunakan ketentuan pada Perda DKI Jakarta yaitu 1% dari NJKB.
ADVERTISEMENT
Sebagai contohnya, Honda PCX 150 produksi tahun 2014. Berdasarkan situs Samsat DKI Jakarta, NJKB motor seri tersebut sebesar Rp 24.400.000. Berikutnya, Anda tinggal mencari BBN-KB nya. Kalikan 1% dengan NJKB, maka hasilnya adalah Rp 244.000. Nah, total keseluruhan biaya yang harus disiapkan untuk cabut berkas dan balik nama pemilik adalah Rp 779.000.
Dilihat dari besaran biayanya, mungkin angkanya cukup tinggi. Namun, tahapan ini penting Anda lakukan untuk memudahkan segala urusan terkait kendaraan Anda di masa mendatang.
(HDZ)