Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Biaya Cabut Berkas Motor Jakarta 2022, Ini Besarannya
22 Juni 2022 16:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Carmudi, masyarakat kerap menggunakan biro jasa ketika ingin mutasi atau cabut berkas kendaraan. Biasanya, hal ini dilakukan karena mereka tidak ingin repot dan tidak memakan waktu.
Namun, apakah Anda tahu, bahwa dengan menggunakan biro jasa maka Anda harus mengeluarkan biaya lebih. Besaran biaya tersebut bisa berlipat ganda dari biaya yang seharusnya Anda bayarkan ketika melakukan proses cabut berkas.
Belum lagi jika tujuan mutasinya jauh, maka semakin jauh kota yang ingin dituju, akan semakin besar juga biaya yang harus Anda bayar ke biro jasa untuk melakukan cabut berkas atau mutasi. Begitupun sebaliknya, jika kota yang dituju semakin dekat, maka biayanya akan semakin sedikit.
Kekurangan lainnya dengan menggunakan biro jasa adalah Anda tidak mengetahui prosedur maupun biaya cabut berkas. Jika sewaktu-waktu Anda tidak mempunyai biaya untuk membayar biro jasa, maka mau-tidak mau Anda harus melakukannya secara mandiri di Kantor Samsat. Lantas, berapa biaya cabut berkas motor Jakarta? Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Biaya Cabut Berkas Motor Jakarta
Biaya cabut berkas motor sudah tertera dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan bahwa besaran biaya cabut berkas untuk motor adalah Rp 150.000.
Namun, jika Anda melakukannya bersamaan dengan balik nama kendaraan, maka adalah biaya tambahan yang harus Anda bayarkan seperti BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) baru, dan penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) baru.
Dikutip dari Lifepal, besaran BBNKB pada setiap daerah bisa berbeda, namun untuk wilayah DKI Jakarta sudah ditetapkan sebesar 1% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Anda dapat mengecek NJKB kendaraan pada situs Samsat Jakarta pada pranala berikut: https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.
ADVERTISEMENT
Jika Anda masih bingung, berikut simulasi hitungan BBNKB dengan pembayaran lainnya. Jika Anda memiliki sepeda motor yang mempunyai NJKB sebesar Rp 30 juta, maka besaran BBNKB-nya adalah Rp 300.000 (1% dari Rp 30 juta). Maka dari itu, berikut rincian harganya:
Maka dari itu, biaya yang harus Anda siapkan untuk cabut berkas adalah Rp 835.000.
Seperti itu informasi seputar cabut berkas motor Jakarta 2022. Bagaimana menurut Anda, apakah besaran biaya tersebut lebih baik dibandingkan besaran biaya yang harus Anda keluarkan jika menggunakan biro jasa?
(AA)