Biaya Cabut Berkas Motor Lewat Biro Jasa

Konten dari Pengguna
3 Januari 2022 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
ADVERTISEMENT
Cabut berkas motor perlu segera dilakukan saat Anda membeli motor bekas. Cabut berkas motor juga biasa dikenal dengan mutasi motor merupakan hal yang semestinya wajib dilakukan saat transaksi jual beli motor.
ADVERTISEMENT
Cabut berkas motor adalah mencabut data atau identitas dokumen motor seperti BPKB dan STNK dari daerah asalnya. Tujuan dari cabut berkas motor yaitu agar Anda lebih mudah saat mengurus segala keperluan mengenai kendaraan motor.
Jadi, Anda nantinya tak perlu repot untuk mendatangi daerah asal motor yang Anda beli untuk mengurusnya. Saat melakukan cabut berkas nantinya akan ada proses balik nama kendaraan. Jadi, segala identitas motor akan berubah menjadi pemilik motor yang baru.
Untuk mengurus cabut berkas motor, Anda harus mengeluarkan sejumlah biaya. Biaya tersebut telah diatur dalam undang-undang yang telah ditetapkan.
Cabut berkas bisa dilakukan menggunakan bantuan pihak lain, dalam hal ini layanan biro jasa cabut berkas motor. Tentunya, Anda juga perlu menyiapkan dana untuk biro jasa tersebut. Tarif yang dikenakan setiap biro jasa cabut berkas motor berbeda-beda. Sementara itu, untuk biaya cabut berkas sendiri ada berbagai rinciannya. Dilansir dari kumparanOTO, berikut informasinya.
ADVERTISEMENT

Biaya Cabut Berkas Motor

Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Cabut berkas motor sendiri merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Besarannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Untuk proses cabut berkas motor, Anda perlu menyiapkan dana sebesar Rp 150.000.
Selain itu, ada biaya lagi untuk mengurus balik nama motor yang terdiri dari 4 biaya yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan biaya penerbitan BPKB baru.
Biaya BBNKB di setiap daerah berbeda-beda. Untuk wilayah Jakarta, besaran BBN-KB diambil 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Sementara, besaran biaya lainnya untuk balik nama motor adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Biaya Cabut Berkas Motor Lewat Biro Jasa
Seperti yang dikatakan di atas bahwa setiap biro jasa cabut berkas motor berbeda-beda harganya. Perbedaan harga ini juga tergantung dari wilayahnya.
Untuk kisaran biaya cabut berkas motor lewat biro jasa sekitar Rp 800.000 hingga Rp 1.500.000 dengan rincian dokumen cabut berkas yaitu BPKB dan STNK.
Waktu proses cabut berkas motor lewat biro jasa mungkin sekitar 2 minggu sampai 3 minggu. Dengan waktu yang segitu lamanya, biro jasa ini hadir agar waktu Anda tidak terbuang untuk pengurusan cabut berkas motor.
(FOV)