Biaya Ganti Kaleng Motor beserta Syaratnya

Konten dari Pengguna
26 November 2021 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketika hendak membayar pajak lima tahunan, tentu Anda akan dikenakan biaya ganti pelat nomor atau lazim disebut biaya ganti kaleng motor. Penggantian pelat nomor kendaraan ini sendiri dilakukan setiap lima tahun sekali.
ADVERTISEMENT
Kaleng motor merupakan salah satu komponen penting pada motor terutama sebagai identitas kendaraan yang sah. Untuk menggantinya, ada proses yang harus Anda lalui dan sejumlah biaya yang dikeluarkan.
Selain itu, penggantian pelat nomor kendaraan juga tidak boleh terlambat. Jika tidak, bisa saja identitas kendaraan Anda dihapus oleh pihak Kepolisian sehingga motor Anda dilarang melintas di jalan raya.
Lantas berapa biaya yang harus dikeluarkan serta syarat apa saja yang harus ditaati? Berikut informasinya untuk Anda, dikutip dari laman resmi Suzuki Indonesia.

Perkiraan Biaya Ganti Kaleng Motor

Ilustrasi cek fisik kendaraan di Samsat. Foto: dok. Istimewa
Biaya mengganti pelat nomor kendaraan masih terjangkau. Untuk pelat baru, pemilik kendaraan akan dikenakan biaya sebesar Rp 60.000. Biaya lainnya yang juga harus dibayarkan saat proses penggantian pelat nomor adalah biaya perpanjangan STNK.
ADVERTISEMENT
Adapun, biaya perpanjangan STNK mencapai Rp 100.000. Jika ditotal, biaya ganti kaleng motor estimasinya sebesar Rp 160.000.
Estimasi biaya ini berbeda di masing-masing daerah. Sebab, ada komponen biaya SWDKLJ aliasn iuran asuransi Jasa Raharja yang biasanya dibayarkan sendiri.

Syarat Mengganti Kaleng Motor

Ada sejumlah syarat yang wajib disiapkan untuk mengganti kaleng motor. Salah satunya adalah STNK. Dokumen lainnya yang perlu Anda siapkan di antaranya:
ADVERTISEMENT
Dokumen-dokumen di atas merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi saat akan mengganti pelat motor. Selain dokumen, Anda wajib melakukan pengecekan fisik pada motor tersebut.
Saat mendatangi Samsat, menggesek nomor mesin dan rangka adalah salah satu hal penting yang wajib dilakukan setiap lima tahun.
Setelah mendapatkan hasil gesekan ini, Anda akan diberikan blangko yang disertakan dalam formulir pendaftaran.
Demikianlah rangkaian cara ganti, syarat dan biaya ganti pelat motor yang harus Anda lakukan setiap 5 tahun sekali. Mengganti pelat dan memperpanjang STNK adalah hal wajib yang harus Anda lakukan. Jika hal ini tidak dilakukan, motor Anda akan diidentifikasi sebagai motor bodong.
(HDZ)