Konten dari Pengguna

Biaya Ganti Plat Nomor, Ini Kisaran Harganya

4 September 2021 12:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
ADVERTISEMENT
Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki kelengkapan identitas. Kelengkapan itu terdiri dari dokumen seperti STNK, BPKB, serta perangkat pelat nomor. Pelat nomor kendaraan berisi mengenai rangkaian huruf dan angka.
ADVERTISEMENT
Setiap kode huruf dan angka ini menandakan kode wilayah dan nomor seri kendaraan. Setiap lima tahun sekali, pelat nomor kendaraan harus diganti mengikuti pembayaran pajak kendaraan tersebut.
Hal ini juga berkaitan dengan perpanjangan dokumen STNK. Penggantian pelat nomor kendaraan dilakukan di kantor polisi lebih tepatnya di kantor Samsat.
Ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi saat ingin memperpanjang STNK atau mengganti pelat nomor. Ada beberapa berkas yang perlu Anda persiapkan sebagai syarat pengurusan. Dikutip dari KumparanOTO, berikut syarat untuk mengurus penggantian pelat nomor.
Syarat Ganti Plat Nomor Kendaraan
Untuk syarat ganti pelat nomor sendiri, ada beberapa berkas yang harus Anda persiapkan. Berkas tersebut di antaranya:
ADVERTISEMENT
Selain itu pastikan nama di dalam KTP dan nama yang ada di STNK itu sama agar tidak ada kecurigaan di dalam proses pergantian.
Semua berkas di atas harus tersedia saat ini mengganti pelat nomor. Jangan sampai ada yang ketinggalan karena pihak Samsat memiliki hak untuk menolak permintaan Anda.
Daripada menghadapi masalah setiap lima tahun sekali, sebaiknya Anda menyimpan berkas seperti BPKB di tempat yang aman dan mudah diingat.
Prosedur Penggantian Plat Nomor Kendaraan
Setelah Anda mempersiapkan berkasnya, ada beberapa langkah prosedur untuk mengganti pelat nomor. Pertama, Anda harus melakukan pendaftaran di Samsat sesuai domisili tempat tinggal.
Yang pertama, serahkan seluruh berkas yang dibutuhkan. Lalu akan ada pengecekan fisik kendaraan serta kertas gesek untuk mengecek nomor rangka mesin kendaraan. Proses gesek nomor rangka mesin biasanya akan dilakukan bersama petugas.
ADVERTISEMENT
Langkah selanjutnya adalah memberikan bukti pemeriksaan fisik ke loket bagian legalisasi yang ada di kantor Samsat. Jika sudah lengkap, Anda akan diberikan formulir untuk mengisi data kendaraan dan pemilik kendaraan. Isi sesuai fakta yang ada lalu serahkan kembali kepada petugas di sana. Ingat, tidak ada pemungutan biaya hingga proses ini.

Biaya Ganti Plat Nomor Kendaraan

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengecek papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (24/8). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Untuk biayanya sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya ganti pelat kendaraan pada saat ini adalah Rp100.000.
Sedangkan untuk biaya STNK adalah Rp200.000. Jika ditotal, maka Anda hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp300.000 saja untuk pengurusan ganti pelat nomor sekaligus STNK. Dengan harga yang diberikan, kendaraan Anda sudah bisa digunakan secara aman serta sesuai hukum hingga lima tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa biaya ganti pelat nomor ini belum termasuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang berguna untuk menjamin korban kecelakaan yang diakibatkan kendaraan tersebut.
Selain itu bisa saja ada biaya tambahan lainnya jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki.
Sebagai warga negara yang baik, Anda harus membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan agar proses seperti ganti pelat nomor ini bisa berjalan lancar tanpa ada biaya tambahan.
Supaya Anda tidak melupakan waktu mengganti pelat mobil dan perpanjang STNK, catat saja tanggal masa akhir berlakunya STNK agar tidak terkena denda pada kesempatan mendatang.
(FOV)