Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Biaya Ganti Warna Motor dan Aturannya
31 Desember 2021 16:22 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apabila warna motor Anda telah pudar dan ingin menggantinya atau Anda ingin memodifikasi motor dengan mengganti warna, Anda perlu menyiapkan beberapa biaya ganti warna motor saat mengurusnya. Ganti warna motor harus melalui izin karena nantinya akan ada pengubahan data di dokumen motor seperti BPKB dan STNK .
ADVERTISEMENT
Perizinan penggantian warna motor harus melalui Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur. Dikutip dari Satlantas Polres Cilegon, hal ini mengacu pada Pasal 64 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Registrasi penggantian warna motor ini nantinya akan ada perubahan identitas motor dan pemiliknya. Dijelaskan juga dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor pada Pasal 2 ayat 1 dan 2, bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi (1), Registrasi sebagaimana dimaksud pada (1) meliputi :
Untuk itu, sebelum Anda mengganti warna motor dan memakainya di jalan raya harus mengurus surat-surat dokumen motor yang terkait. Hal ini untuk mencegah tindakan kriminal seperti penipuan atau pencurian dengan penggantian warna motor tersebut.
Aturan Penggantian Warna Motor
Peraturan penggantian warna motor pada BPKB dan STNK, ada di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor. Untuk perubahan identitas pada BPKB, mekanismenya diatur pada Pasal 25. Sementara untuk perubahan identitas pada STNK, dijelaskan secara rinci pada Pasal 54.
ADVERTISEMENT
Berikut ini aturan lengkap sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku :
Pasal 25
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan warna Kendaraan Bermotor, harus memenuhi persyaratan:
a. Mengisi formulir Permohonan
b. melampirkan:
Pasal 54
Perubahan data STNK atas dasar perubahan warna Kendaraan Bermotor, harus memenuhi persyaratan:
a. Mengisi formulir permohonan;
b. Melampirkan:
ADVERTISEMENT
Biaya Ganti Warna Motor
Untuk biayanya sendiri juga telah diatur dalam Undang-Undang yang terkait. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ada 3 jenis biaya yang harus dikeluarkan bagi pemilik kendaraan yang ingin mengubah identitas warna motornya. Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, pengesahan STNK, dan penerbitan BPKB. Berikut rinciannya :
ADVERTISEMENT
Jadi, untuk motor yang ingin mengubah identitas warna pada STNK dan BPKB dikenakan total biaya sebesar Rp 350.000.
Prosedur Pengurusan Ganti Warna Motor
Dalam pengurusan ganti warna motor, Anda harus melalui beberapa tahapan. Dikutip dari buku berjudul "Buku Pintar Mengurus Surat & Dokumen Kendaraan Bermotor" oleh Henry S. Siswosoediro, berikut prosedurnya :
ADVERTISEMENT
(FOV)