Konten dari Pengguna

Biaya Ganti Warna Motor dan Aturannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Modifikasi Cat Chrome Honda Vario. Foto: Witjax Modizigner
zoom-in-whitePerbesar
Modifikasi Cat Chrome Honda Vario. Foto: Witjax Modizigner

Apabila warna motor Anda telah pudar dan ingin menggantinya atau Anda ingin memodifikasi motor dengan mengganti warna, Anda perlu menyiapkan beberapa biaya ganti warna motor saat mengurusnya. Ganti warna motor harus melalui izin karena nantinya akan ada pengubahan data di dokumen motor seperti BPKB dan STNK.

Perizinan penggantian warna motor harus melalui Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur. Dikutip dari Satlantas Polres Cilegon, hal ini mengacu pada Pasal 64 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Registrasi penggantian warna motor ini nantinya akan ada perubahan identitas motor dan pemiliknya. Dijelaskan juga dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor pada Pasal 2 ayat 1 dan 2, bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi (1), Registrasi sebagaimana dimaksud pada (1) meliputi :

  • Registrasi Ranmor Baru

  • Registrasi Perubahan identitas Ranmor dan Pemilik

  • Registrasi Perpanjangan Ranmor dan/atau

  • Registrasi Pengesahan Ranmor.

Untuk itu, sebelum Anda mengganti warna motor dan memakainya di jalan raya harus mengurus surat-surat dokumen motor yang terkait. Hal ini untuk mencegah tindakan kriminal seperti penipuan atau pencurian dengan penggantian warna motor tersebut.

Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Aturan Penggantian Warna Motor

Peraturan penggantian warna motor pada BPKB dan STNK, ada di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor. Untuk perubahan identitas pada BPKB, mekanismenya diatur pada Pasal 25. Sementara untuk perubahan identitas pada STNK, dijelaskan secara rinci pada Pasal 54.

Berikut ini aturan lengkap sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku :

Pasal 25

Perubahan data BPKB atas dasar perubahan warna Kendaraan Bermotor, harus memenuhi persyaratan:

a. Mengisi formulir Permohonan

b. melampirkan:

  • Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Ayat (6);

  • Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

  • BPKB asli;

  • STNK asli;

  • Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Kendaraan Bermotor

  • Surat Keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Kendaraan Bermotor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan surat keterangan domisili;

  • Hasil cek fisik kendaraan Bermotor.

Pasal 54

Perubahan data STNK atas dasar perubahan warna Kendaraan Bermotor, harus memenuhi persyaratan:

a. Mengisi formulir permohonan;

b. Melampirkan:

  • Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (6);

  • Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk/yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

  • STNK asli;

  • Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Kendaraan Bermotor;

  • Surat Keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Kendaraan Bermotor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan surat keterangan domisili;

  • Hasil cek fisik kendaraan Bermotor;

  • Tanda bukti pendaftaran BPKB.

Biaya Ganti Warna Motor

Untuk biayanya sendiri juga telah diatur dalam Undang-Undang yang terkait. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ada 3 jenis biaya yang harus dikeluarkan bagi pemilik kendaraan yang ingin mengubah identitas warna motornya. Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, pengesahan STNK, dan penerbitan BPKB. Berikut rinciannya :

  • Penerbitan STNK Motor : Rp 100 ribu

  • Pengesahan STNK Motor : Rp 25 ribu

  • Penerbitan BPKB Motor : Rp 225 ribu

Jadi, untuk motor yang ingin mengubah identitas warna pada STNK dan BPKB dikenakan total biaya sebesar Rp 350.000.

Prosedur Pengurusan Ganti Warna Motor

Dalam pengurusan ganti warna motor, Anda harus melalui beberapa tahapan. Dikutip dari buku berjudul "Buku Pintar Mengurus Surat & Dokumen Kendaraan Bermotor" oleh Henry S. Siswosoediro, berikut prosedurnya :

  1. Pemilik kendaraan bermotor membuat atau meminta surat tentang perubahan warna dari bengkel

  2. Dilakukan cek fisik kendaraan oleh kepolisian

  3. Mengisi formulir perubahan warna kendaraan bermotor di Polda atau Polres penerbit BPKB dan STNK kendaraan bermotor yang bersangkutan dengan membawa/menunjukkan kendaraan

  4. Setelah semua berkas diperiksa dan dicocokkan dengan fisik kendaraan, akan diterbitkan STNK baru dan perubahan warna akan dicatat di BPKB

  5. Membayar sejumlah biaya administrasi

(FOV)