Konten dari Pengguna

Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB 2023, Ini Informasinya

7 Februari 2023 9:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Baya ganti warna motor di STNK dan BPKB 2023. Foto: Ghulam Muhammad Nayazr
zoom-in-whitePerbesar
Baya ganti warna motor di STNK dan BPKB 2023. Foto: Ghulam Muhammad Nayazr
ADVERTISEMENT
Mengganti warna motor merupakan salah satu bentuk modifikasi yang sering dilakukan sebagian pemilik kendaraan. Bagi yang ingin melakukan hal serupa, Anda perlu mengetahui biaya ganti warna motor di STNK dan BPKB 2023 berikut ini.
ADVERTISEMENT
Mengganti warna kendaraan bermotor membuat STNK dan BPKB harus diregistrasikan kembali, alias membuat STNK dan BPKB baru dengan identitas kendaraan yang baru. Hal ini sudah tercantum pada pasal 64 UU No. 22 tahun 2009.
Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan, yang mana salah satu poinnya adalah registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor.
Hal ini pun diperjelas pada Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 12 menjelaskan perubahan identitas kendaraan bermotor yang wajib diregistrasikan antara lain seperti:
Oleh karenanya, segala macam perubahan kendaraan bermotor di atas, termasuk ganti warna kendaraan wajib melakukan registrasi yang bisa dilakukan di Kantor Samsat.
ADVERTISEMENT
Bagi yang sudah mengganti warna motornya namun belum mengurus administrasinya, berikut informasi mengenai biaya ganti warna motor di STNK dan BPKB 2023.

Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB 2023

Biaya ganti warna motor di STNK dan BPKB 2023. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Biaya ganti warna motor di STNK dan BPKB sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB). Adapun biayanya terbagi menjadi dua jenis, penerbitan dan pengesahan:
Apabila dijumlahkan, maka Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 350 ribu untuk mengganti warna motor di STNK dan BPKB.
Bagi yang ingin melakukan prosedur mengganti warna motor di STNK dan BPKB pada Kantor Samsat, berikut persyaratan yang perlu Anda siapkan terlebih dahulu:
ADVERTISEMENT
Itulah segala macam informasi yang perlu Anda ketahui mengenai biaya ganti warna motor di STNK dan BPKB 2023 beserta persyaratannya. Semoga bermanfaat.
(AA)