Biaya KIR Mobil Pick Up, Ini Estimasi dan Rinciannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap kendaraan mobil atau roda empat wajib melakukan tes uji KIR, termasuk mobil pick up. Alasannya, mobil jenis ini memiliki kabin yang digunakan untuk memuat suatu barang.
KIR merupakan kegiatan tes uji kelayakan kendaraan secara teknis. Penerapannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Uji KIR berfungsi untuk mengecek apakah mobil layak untuk beroperasi di jalan umum Selain itu, tujuan dilakukan uji KIR mobil agar tidak membahayakan pengendara lainnya.
Uji KIR dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Masalah uji KIR ini juga tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 yang berisi mengenai Pengujian berkala kendaraan bermotor serta pengujian wajib dilakukan usai mendapatkan STNK.
Surat hasil KIR hanya berlaku hingga enam bulan saja. Apabila tidak diperpanjang, maka bisa dikenakan sanksi. Sanksi KIR tertuang dalam UU LLAJ Pasal 76 ayat 1. Ada empat sanksi yang diberlakukan yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan izin.
Untuk biaya KIR pada mobil pick up juga telah ditetapkan nominalnya. Dilansir dari kumparan, berikut ini besaran dan rincian biaya KIR mobil pick up.
Biaya KIR Mobil Pick Up
Biaya uji KIR pertama kali : Rp22.000
Biaya untuk memperpanjang KIR mobil : Rp22.000
Biaya tanda KIR mobil:
Tanda uji : Rp9.000
Tanda uji kereta tempelan : Rp4.500
Pasang tanda ulang : Rp25.000
Ganti buku KIR yang hilang : Rp15.000
Biaya tambahan lainnya:
Pengecatan : Rp10.000
Emisi : Rp10.000
Buku uji : Rp10.000
Sanksi administrasi : Rp10.000
Cara Pembayaran KIR Mobil Pick Up
Ternyata untuk membayar KIR mobil pick up ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Anda bisa membayarnya melalui ATM. Berikut caranya:
Masukan kartu ATM dan PIN Anda
Pilih menu Transfer
Pilih opsi Transfer ke Bank Lain
Masukan kode bank DKI, yaitu: 111
Masukkan Nomor KIR kendaraan
Transfer sesuai nominal di bukti pengajuan
Simpan struk transfer sebagai bukti pembayaran
Syarat Uji KIR Mobil Pick Up
Selain mengetahui biaya dan cara pembayaran KIR mobil pick up, Anda juga harus mengetahui persyaratannya. Dilansir dari situs resmi Dinas Perhubungan Kota Kediri, berikut ini syarat untuk uji KIR mobil pick up pertama kali:
Mengisi formulir permohonan uji
Melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe
Melampirkan fotokopi dan KTP asli pemilik kendaraan dan surat kuasa dari pemilik kendaraan jika pengujian dilakukan orang lain
Melampirkan fotokopi dan STNK asli
Melampirkan gesekan nomor rangka dan nomor mesin
Sementara itu, untuk uji KIR mobil pick up secara berkala, diperlukan sejumlah syarat ini:
Mengisi formulir permohonan uji
Melampirkan fotokopi dan STNK yang masih berlaku
Melampirkan fotokopi dan Buku Uji asli
Melampirkan fotokopi dan KTP asli pemilik kendaraan dan surat kuasa dari pemilik kendaraan jika pengujian dilakukan orang lain
Melampirkan gesekan nomor rangka dan nomor mesin
Itulah informasi mengenai biaya, cara pembayaran, dan persyaratan KIR mobil pick up. Semoga bermanfaat.
(FOV)
