Biaya Membuat STNK Hilang dan Cara Mengurusnya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Biaya membuat STNK hilang tak terlalu mahal. Sebelum melakukan pembuatan STNK yang hilang, Anda dapat mengikuti beberapa prosedur untuk mengurus STNK yang hilang. Terkadang, kita teledor ketika menyimpan STNK tersebut terutama ketika kendaraan kita sedang dipinjam oleh orang lalu anda lupa menyimpannya lagi dan hilang.
Dikutip dari laman Auto2000, STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK berisi identitas kepemilikan pelat nomor polisi, nama dan alamat pemilik mobil, hingga identitas kendaraan tersebut. Identitas kendaraan tersebut mencakup merek kendaraan, jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, hingga nomor rangka.
STNK juga merupakan tanda bukti bahwa pemilik telah membayar pajak kendaraan. Lalu, berapa besaran biaya membuat STNK yang hilang dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut ini adalah ulasannya.
Biaya Membuat STNK Hilang
Mengutip dari laman NTMC Polri, biaya membuat STNK yang hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kendaraan, pembuatan STNK baru kendaraan roda dua dibebankan Rp 50.000 dan Rp 75.000 untuk roda empat.
Namun biaya tersebut dapat membengkak jika kendaraan Anda terlewat membayar pajak. Sehingga, saat Anda mengurus STNK baru, Anda juga wajib membayar keterlambatan pajak. STNK yang baru Anda buat akan termasuk dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Cara Mengurus STNK yang Hilang
Dikutip dari laman NTMC Polri, terdapat beberapa prosedur yang harus diikuti ketika Anda akan melakukan pengurusan STNK yang hilang. Berikut ini adalah prosedurnya
1. Membawa Dokumen yang Dibutuhkan
Pertama, Anda perlu datang ke Polsek atau Polres terdekat untuk dibuatkan Surat Keterangan Hilang STNK. Kemudian, Anda perlu menyiapkan KTP asli serta fotokopi pemilik kendaraan. Jika sudah, Anda juga perlu membawa juga fotokopi STNK dan BPKB asli berikut fotokopi-nya.
2. Kunjungi Samsat
Jika semua dokumen sudah disiapkan dan lengkap, Anda dapat mendatangi Samsat menggunakan motor yang STNK-nya hilang. Sebelum Anda datang, pastikan Anda telah melihat jadwal buka Samsat. Biasanya, operasional Samsat dibuka pada hari Senin hingga Sabtu.
3. Melakukan Cek Fisik Kendaraan
Jika Anda telah sampai di Samsat, Anda akan diarahkan untuk melakukan cek fisik kendaraan. Tahapan ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan mencocokkan kendaraan mulai dari nomor, mesin, rangka, hingga warna kendaraan.
Proses pengecekannya tidak membutuhkan waktu yang lama yakni sekitar 15 menit. Nantinya, Anda akan diberikan surat oleh petugas sebagai syarat untuk mengurus cek blokir kendaraan. Surat cek blokir berfungsi untuk mengetahui motor Anda terindikasi atau aman dari tindak kejahatan atau pencurian.
4. Datang ke Loket STNK
Jika Anda telah mendapatkan surat cek blokir, Anda harus mengisi formulir pengajuan STNK baru di loket STNK. Jangan lupa untuk menyertakan semua dokumen yang sudah Anda bawa.
Anda dapat mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II (Bea Balik Nama). Anda nantinya perlu membayar biaya untuk penerbitan STNK di loket tersebut.
Frequently Asked Question Section
Berapa biaya mengurus STNK hilang 2022?

Berapa biaya mengurus STNK hilang 2022?
Mengutip dari laman NTMC Polri, biaya membuat STNK yang hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kendaraan, pembuatan STNK baru kendaraan roda dua dibebankan Rp 50.000 dan Rp 75.000 untuk roda empat.
Berapa lama mengurus STNK hilang?

Berapa lama mengurus STNK hilang?
Proses pengecekannya tidak membutuhkan waktu yang lama yakni sekitar 15 menit. Nantinya, Anda akan diberikan surat oleh petugas sebagai syarat untuk mengurus cek blokir kendaraan. Surat cek blokir berfungsi untuk mengetahui motor Anda terindikasi atau aman dari tindak kejahatan atau pencurian.
Apakah STNK hilang bisa dibuat lagi?

Apakah STNK hilang bisa dibuat lagi?
Dikutip dari laman NTMC Polri, terdapat beberapa prosedur yang harus diikuti ketika Anda akan melakukan pengurusan STNK yang hilang.
(RFN)
