Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Biaya Mengurus STNK Hilang Sesuai Aturan Pemerintah
22 Agustus 2021 9:58 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang tentulah harus segera diurus. Pasalnya, jika Anda tidak dapat memperlihatkan STNK saat sedang berkendara, maka akan dikenakan denda paling banyak Rp 1 juta atau bisa dipidana paling lama 4 bulan sesuai dengan pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
ADVERTISEMENT
Biaya Administrasi STNK Baru
Sama seperti mengurus administrasi lainnya, pembuatan STNK yang hilang pun harus mengeluarkan uang untuk membayar pajak pembuatan STNK yang baru. Berikut ini biaya administrasi pembuatan STNK baru yang dikutip dari NTMC Polri.
Jika motor Anda terlewat membayar pajak, saat mengurus STNK baru maka wajib membayar pajaknya juga.
Jika tak menunggak pajak, maka Anda hanya membayar biaya urus STNK saja. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kendaraan roda dua dikenakan Rp 50 ribu dan Rp 75 ribu untuk roda empat.
STNK baru Anda sudah selesai berikut dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Prosedur Mengurus STNK Hilang
Untuk prosedurnya sendiri, Anda harus mengetahui dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengurus STNK yang hilang.
ADVERTISEMENT
Dokumen tersebut antara lain KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, BPKB asli dan fotokopi. Setelah itu, Anda juga perlu membawa Surat Keterangan Hilang STNK yang bisa dibuat di Polsek atau Polres terdekat.
Mendatangi Kantor Samsat
Jika semua persyaratan dokumen sudah disiapkan, berikutnya adalah Anda harus mendatangi Kantor Samsat di daerah Anda. Sebagai catatan, Kantor Samsat bisa anda kunjungi pada waktu operasional hari Senin sampai Sabtu.
Cek Fisik Kendaraan
Setelah melapor untuk mengurus STNK hilang, Anda akan diarahkan untuk melakukan cek fisik kendaraan. Tujuannya yaitu untuk mengetahui dan mencocokkan nomor kendaraan, mesin, rangka, hingga warna.
Ketika prosedur pengecekan sudah selesai, surat hasil cek fisik akan diberikan sebagai syarat mengurus cek blokir kendaraan. Fungsi surat ini adalah sebagai keterangan bahwa motor Anda diblokir atau aman dari indikasi pencurian. Surat keterangan ini juga perlu difotokopi.
ADVERTISEMENT
Isi Formulir di Loket STNK
Selanjutnya, Anda perlu mengisi formulir pengajuan STNK baru yang ada di loket STNK. Isilah formulir tersebut secara lengkap dengan menyertakan semua dokumen yang sudah Anda siapkan.
Jika formulir pengajuan sudah diisi, Anda harus mendatangi Loket BBN II (Bea Balik Nama) untuk mengurus pembuatan STNK baru. Lampirkan juga semua persyaratan data beserta Surat Keterangan Hilang dari Samsat.
Langkah selanjutnya membayar biaya administrasi yang sudah dijelaskan di atas. Dan STNK baru Anda sudah bisa dibawa.
Itulah biaya dan prosedur mengurus STNK yang hilang. Jangan lupa untuk tetap menyimpan STNK Anda di dompet atau menyimpannya di dompet khusus STNK yang digantungkan pada kunci kendaraan Anda.
(HDZ)